x
. .

Putusan Bebas Tak Bisa Dibanding: KUHAP 2025 Tegaskan Perlindungan Hak Terdakwa

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 22:14       Redaksi

Mataxpost | Jakarta — Putusan bebas dalam perkara pidana tidak dapat diajukan banding maupun kasasi sejak berlakunya Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ketentuan ini menegaskan bahwa hukum acara pidana berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak, bukan sarana pembuktian berulang hingga penuntut umum berhasil menghukum terdakwa.(10/03)

Pandangan tersebut disampaikan oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam kajian hukum mengenai tafsir upaya hukum terhadap putusan bebas.

Menurutnya, muncul perdebatan di kalangan praktisi setelah KUHAP baru tidak lagi mencantumkan larangan eksplisit seperti dalam Pasal 67 Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Sebagian pihak menilai ketiadaan larangan tersebut membuka peluang banding atas putusan bebas.

Baca Juga:  AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Namun penafsiran tersebut dinilai keliru.
Pasal Kunci Menutup Upaya Hukum
Achmad menjelaskan bahwa Pasal 168 KUHAP baru hanya mengatur kewenangan pengadilan tinggi, bukan hak para pihak untuk mengajukan banding.

Penutupan upaya hukum justru ditegaskan melalui dua ketentuan khusus.

Pertama, Pasal 244 ayat (4) KUHAP 2025 yang menyatakan terdakwa yang diputus bebas harus dilepaskan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

Baca Juga:  Distribusi BBM Diduga Tak Tepat Sasaran, SPBU Belilas Kembali Disorot

Kedua, Pasal 299 ayat (2) huruf a yang secara tegas menyatakan kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas.

“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa putusan bebas bersifat final dan langsung berkekuatan hukum tetap,” tulis Achmad.
Perbedaan Bebas dan Lepas

KUHAP baru juga membedakan secara jelas antara putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag).

Dalam putusan bebas, terdakwa langsung dibebaskan tanpa syarat. Sementara dalam putusan lepas, terdakwa baru dilepaskan jika penuntut umum tidak mengajukan banding.

Perbedaan redaksi ini dinilai sebagai pilihan normatif yang disengaja oleh pembentuk undang-undang untuk menutup kemungkinan banding terhadap putusan bebas.

Baca Juga:  Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Final Sejak Dibacakan

Secara sistematis, konstruksi KUHAP 2025 menunjukkan tiga konsekuensi hukum:
Putusan bebas tidak dapat dibanding
Putusan bebas tidak dapat dikasasi
Putusan bebas langsung berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan

Dengan demikian, sistem hukum acara pidana nasional menegaskan bahwa proses peradilan tidak boleh digunakan untuk mengulang pembuktian hingga terdakwa dinyatakan bersalah.

“Filosofi KUHAP nasional adalah perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana,” tegas Achmad.

Ia menambahkan, membiarkan banding atas putusan bebas berpotensi melanggar asas presumption of innocence serta memperpanjang penderitaan orang yang telah dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x