
. 

DetikXPost : BENGKALIS — Dugaan rangkap jabatan oleh seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, menjadi sorotan publik. Oknum tersebut, berinisial S, diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPD sekaligus diduga aktif sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Bengkalis.
Dugaan ini disampaikan Lembaga Pemantau Kebijakan Pemerintah (LP-KPK) Provinsi Riau melalui Kepala Investigasi, Sutan Sugi Pramono, kepada sejumlah media pada Kamis (23/01/2025). Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian investigasi dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan tersebut.
Menurut Sutan, berdasarkan data yang dikantongi LP-KPK Riau, oknum S tercatat sebagai anggota BPD Desa Pangkalan Batang Barat berdasarkan SK Bupati Bengkalis Nomor 558/KPTS/IX/2024 dengan masa jabatan periode 2020–2028. Di sisi lain, yang bersangkutan juga diketahui telah menerima SK PPPK dengan masa perjanjian kerja hingga tahun 2027.
“Berdasarkan regulasi yang berlaku, anggota BPD dilarang merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai aparatur pemerintah yang menerima penghasilan dari APBN atau APBD,” ujar Sutan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD. Selain itu, ketentuan disiplin aparatur pemerintah juga diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.
LP-KPK Riau menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan, apabila terbukti terdapat penerimaan gaji ganda dari keuangan negara, dapat mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
“Kami menilai persoalan ini perlu diklarifikasi secara serius oleh pihak berwenang. Jika benar terjadi rangkap jabatan dan ada potensi kerugian negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sutan.
Atas dasar itu, LP-KPK Riau menyatakan akan menyampaikan laporan resmi dan rekomendasi kepada sejumlah pihak terkait. Di antaranya kepada Bupati Bengkalis untuk mengevaluasi status keanggotaan BPD yang bersangkutan, serta kepada Inspektorat, BPK Perwakilan Riau, dan Kejaksaan Negeri Bengkalis guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, oknum anggota BPD Desa Pangkalan Batang Barat berinisial S saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya saat ini masih aktif sebagai anggota BPD dan juga telah diangkat sebagai PPPK.
“Iya benar, saya masih aktif sebagai anggota BPD hingga 2028 dan diangkat sebagai PPPK sampai 2027. Saya sudah berkonsultasi dengan pihak terkait dan telah membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan BPD apabila masa PPPK saya diperpanjang,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis terkait langkah atau sikap yang akan diambil atas dugaan tersebut. ***

Tidak ada komentar