x
.

Masyarakat Soroti Dugaan Pelanggaran Etika, Moral, Tata Kelola, dan Keterbukaan Informasi oleh Pj Kades Kota Raja

waktu baca 3 menit
Selasa, 27 Jan 2026 14:38       Editor 1

Detikxpost – Siak Kecil – Gelombang keresahan masyarakat Desa Kota Raja, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kian menguat terhadap kinerja dan perilaku Penjabat (Pj) Kepala Desa Kota Raja. Warga menilai, kepemimpinan yang dijalankan tidak mencerminkan etika pejabat publik, moral kepemimpinan, serta prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Keresahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pola kepemimpinan yang dinilai tertutup, kurang komunikatif, dan minim respons terhadap aspirasi masyarakat, tetapi juga menyangkut isu-isu personal yang berkembang luas di tengah warga dan dinilai berpotensi mencoreng marwah jabatan kepala desa.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan serta keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, Pj Kepala Desa Kota Raja disebut memiliki dua orang istri yang keduanya tinggal di desa yang sama. Kondisi ini menjadi sorotan serius masyarakat karena dinilai dapat memengaruhi etika, fokus, serta integritas pejabat publik, terlebih hingga kini persoalan tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat desa.

Tak hanya itu, warga juga mengungkap pernah adanya pengaduan dari seorang suami di wilayah setempat yang mengaku mendapati istrinya diduga menjalin hubungan terlarang dengan Pj Kepala Desa. Informasi tersebut, menurut warga, telah lama beredar luas dan menimbulkan kegaduhan sosial, meski hingga saat ini belum pernah ada klarifikasi resmi kepada publik.

Masyarakat menilai, meskipun secara administratif seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat memenuhi persyaratan tertentu, namun persoalan memiliki dua istri tetap dapat dipersoalkan secara etik dan kepantasan publik apabila:

Baca Juga:  MTQ Telah Usai, Stand Bazar Kecamatan Bukit Batu Masih ‘Mangkrak’ di Tenggayun

Menimbulkan konflik dan kegaduhan sosial di tengah masyarakat,

Muncul aduan serta keresahan dari warga,

Disertai dugaan perselingkuhan atau penyalahgunaan jabatan,

Tidak disertai transparansi dan melanggar norma kepantasan pejabat publik.

Selain persoalan moral dan etika, warga juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas lebih dari satu unit untuk kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, masyarakat menilai tindakan tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan aset negara serta prinsip akuntabilitas dalam jabatan publik.

Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan penolakan pemberian data keterbukaan informasi publik terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Padahal, permintaan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat oleh lembaga yang sah. Sikap tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 “APBDes itu informasi publik. Kalau sudah diminta secara resmi tapi tidak diberikan tanpa dasar hukum yang jelas, ini bukan lagi sekadar soal etika, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran undang-undang,” ujar salah seorang warga kepada media.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat Desa Kota Raja mendesak:

Baca Juga:  Diduga Rangkap Jabatan, Wakil Ketua BPD Pangkalan Batang Barat Juga Tercatat sebagai PPPK

Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh,

Klarifikasi terbuka dari Pj Kepala Desa terkait isu moral dan etika yang berkembang,

Audit penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas,

Penindakan tegas atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terkait APBDes.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Kota Raja akhirnya memberikan tanggapan atas isu yang berkembang. Saat dikonfirmasi media, ia membenarkan perihal status pernikahannya.

“Terkait yang ditanyakan, memang benar saya memiliki dua orang istri dan keduanya tinggal di desa ini. Kondisi keluarga kami baik-baik saja dan akur. Saya menikah pada tahun 2012, jauh sebelum saya menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa,” ujarnya.

Baca Juga:  PMD Bengkalis Klaim Tak Ada Larangan BPD Rangkap ASN, Ahli Hukum Nilai Bertentangan dengan Prinsip Tata Kelola Desa

Ia juga menegaskan bahwa status tersebut, menurutnya, tidak berkaitan dengan jabatan yang saat ini diembannya.

“Kalau memang ada tuntutan, mungkin sudah sejak lama saya terkena, karena saya ini ASN,” tambahnya.

Terkait dugaan tertutupnya akses informasi publik, ia membantah telah menolak permintaan data APBDes.

“Pada prinsipnya kami siap sharing dan terbuka. Kami tidak menutup diri bagi siapa pun yang ingin mengetahui kegiatan maupun anggaran desa,” katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab keresahan masyarakat, khususnya terkait dugaan penolakan permintaan data secara resmi, isu kepantasan publik, serta tudingan penggunaan fasilitas negara yang masih menjadi sorotan.

Rilis ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat agar pemerintahan desa dijalankan secara profesional, transparan, serta berorientasi pada kepentingan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x