
. 

Detikxpost | Pekanbaru — Sejak ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wakil Gubernur SF Hariyanto mengambil sejumlah kebijakan strategis yang memicu perhatian dan perdebatan publik terkait batas kewenangan serta tata kelola pemerintahan daerah.
Penunjukan SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur dilakukan melalui radiogram Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/01).
Radiogram tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Tomsi Tohir. Secara administratif, radiogram merupakan surat instruksi internal, bukan Surat Keputusan (SK) pengangkatan gubernur definitif maupun SK Plt Gubernur.
Namun dalam praktiknya, radiogram itu menimbulkan beragam interpretasi di tengah publik. Sejumlah pihak menilai tidak adanya penjelasan rinci mengenai batas kewenangan Plt Gubernur, mekanisme pengawasan, serta evaluasi berkala dari pemerintah pusat telah memicu persepsi seolah-olah kewenangan Plt setara dengan gubernur definitif.
Dampak dari persepsi tersebut terlihat pada sejumlah kebijakan yang diambil Pemerintah Provinsi Riau, mulai dari rotasi pejabat birokrasi, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kebijakan anggaran, hingga keputusan administratif strategis lainnya.
Rotasi pejabat yang dilakukan dalam waktu relatif singkat menjadi sorotan karena dinilai oleh sebagian pihak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dipersepsikan sebagai kebijakan strategis yang memerlukan kehati-hatian, sebagaimana prinsip pemerintahan yang adil dan kepastian hukum.
Selain itu, kebijakan hibah aset tanah Pemerintah Provinsi Riau kepada Universitas Riau dengan nilai sekitar Rp1,4 triliun juga menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah melalui prosedur persetujuan dan penilaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 30 persen turut memicu keberatan di kalangan ASN. Kebijakan tersebut dinilai oleh sebagian pihak perlu didukung dasar hukum dan mekanisme penetapan yang transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Sorotan juga mengarah pada pemberhentian direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang baru beberapa bulan sebelumnya diangkat oleh gubernur definitif. Keputusan tersebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menuai beragam tanggapan terkait alasan administratif yang digunakan.
Di sisi lain, keterbatasan informasi publik mengenai dasar hukum dan pertimbangan sejumlah kebijakan tersebut menimbulkan kritik terkait transparansi pemerintahan daerah. Publik menilai keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.
Kontroversi semakin menguat ketika nama SF Hariyanto turut disebut dalam konteks penyelidikan perkara yang menjerat Gubernur Abdul Wahid. Dalam proses tersebut, KPK melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah uang tunai di kediaman SF Hariyanto.
KPK menyampaikan bahwa temuan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, namun hingga kini belum merinci jumlah maupun detail lebih lanjut. Situasi ini menempatkan kebijakan pemerintahan daerah dalam sorotan publik yang semakin luas.
Dalam konteks tersebut, muncul desakan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap radiogram Kemendagri yang menjadi dasar penunjukan Plt Gubernur Riau, sekaligus memberikan penjelasan terbuka mengenai batas kewenangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Organisasi masyarakat sipil SATU GARIS, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal Amd CPLA, secara terbuka meminta Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian serius terhadap polemik yang berkembang di Riau.
SATU GARIS menilai radiogram tanpa pengawasan dan evaluasi yang memadai berpotensi menimbulkan instabilitas politik serta preseden yang kurang sehat dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Radiogram seharusnya kembali pada fungsi dasarnya sebagai instrumen administratif sementara, bukan menjadi dasar legitimasi kekuasaan tanpa kontrol,” tegasnya.
Hingga kini, publik Riau masih menantikan sikap tegas pemerintah pusat: apakah polemik ini akan dievaluasi secara institusional, atau dibiarkan berlarut tanpa kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan yang transparan.

Tidak ada komentar