x
.

80% Anggaran Dispora Riau Diduga Disikat Satu Mafia, Pekerja Diperas dengan Upah di Bawah UMR

waktu baca 3 menit
Rabu, 21 Jan 2026 19:48       Editor 1

DetikXPost – PEKANBARU — Dugaan praktik monopoli proyek kembali mencuat di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Seorang rekanan berinisial NH disebut-sebut menguasai hampir 80 persen kegiatan dan belanja jasa Dispora Riau selama beberapa tahun terakhir.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dominasi tersebut diduga terjadi melalui sejumlah badan usaha yang terafiliasi, dengan indikasi adanya pembiaran bahkan dugaan perlindungan dari oknum internal dinas. Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini masih akan dikonfirmasi untuk kepentingan keberimbangan informasi.

Indikasi Monopoli Kegiatan

Sejumlah kegiatan strategis Dispora Riau, mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), konsumsi kegiatan, jasa pengamanan, hingga jasa kebersihan, disebut kerap dimenangkan oleh kelompok usaha yang memiliki keterkaitan dengan satu figur yang sama.

Pola kemenangan proyek yang berulang ini menimbulkan dugaan adanya praktik pengkondisian penyedia, sehingga berpotensi mengarah pada monopoli anggaran secara tidak sehat.

Baca Juga:  Dana Transparansi Desa Sibabat Dipertanyakan, Warga Tak Pernah Lihat Baliho APBDes

Jejak Badan Usaha Terafiliasi

Berdasarkan penelusuran data terbuka dan keterangan lapangan, terdapat beberapa badan usaha yang disebut memiliki keterkaitan, di antaranya:

CV Reindra PP

CV Fidelia Lestari

Kedua perusahaan ini tercatat beberapa kali muncul sebagai penyedia dalam kegiatan Dispora Riau, baik secara langsung maupun bergantian. Pola tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme persaingan usaha yang seharusnya berlangsung secara terbuka dan adil.

Dugaan Keterlibatan Internal

Sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Dispora Riau diduga mengetahui bahkan memfasilitasi dominasi rekanan tertentu. Skema yang berkembang dinilai mempermudah pengendalian proyek dan koordinasi pelaksanaan kegiatan.

Namun demikian, dugaan ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses klarifikasi dan penegakan hukum.

Hak Pekerja Disorot

Di sisi lain, persoalan serius muncul pada aspek perlindungan tenaga kerja. Hasil pemantauan Aliansi Anti Korupsi Riau menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:

Baca Juga:  Audit atau Ganti Direksi? Arah Kebijakan Komisaris dan Plt Gubernur Dipertanyakan

Upah petugas keamanan dan kebersihan diduga di bawah standar UMR.

Pembayaran gaji disebut tidak selalu tepat waktu.

Sebagian pekerja diduga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sebagian pekerja diduga belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, para pekerja tersebut menjalankan tugas di lingkungan instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh dalam pemenuhan hak ketenagakerjaan.

“Kami menemukan hampir seluruh venue Dispora Riau menggunakan jasa keamanan dan kebersihan dari pihak yang sama. Nilai kontraknya besar, namun kesejahteraan pekerja masih menjadi tanda tanya,” ujar Jaka Sihombing, Koordinator Aliansi Anti Korupsi Riau.

Nilai Anggaran dan Pertanyaan Publik

Berdasarkan data anggaran yang beredar, alokasi belanja jasa di Dispora Riau antara lain:

Belanja Jasa Tenaga Kebersihan: sekitar Rp4,5 miliar per tahun

Penyediaan Jasa Keamanan: sekitar Rp5,06 miliar per tahun

Total anggaran lebih dari Rp9,5 miliar per tahun. Kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan publik, seperti:

Baca Juga:  Distribusi BBM Diduga Tak Tepat Sasaran, SPBU Belilas Kembali Disorot

Mengapa kesejahteraan pekerja tidak sejalan dengan nilai kontrak?

Bagaimana mekanisme pengawasan pelaksanaan anggaran?

Apakah terdapat potensi penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa?

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Regulasi ketenagakerjaan terkait standar upah dan jaminan sosial.

Ketentuan penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan.

Ketentuan hukum terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran negara.

Penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Rencana Pelaporan ke Aparat

Aliansi Anti Korupsi Riau menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mendorong klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Ini bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut transparansi anggaran dan perlindungan pekerja. Kami berharap aparat dapat menindaklanjuti secara profesional,” kata Jaka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dispora Riau dan pihak rekanan terkait masih dalam upaya konfirmasi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x