
. 

DetikXPost – INDRAGIRI HULU – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada pos kegiatan transparansi sejak tahun 2022–2025. Sejumlah warga menilai pemerintah desa belum menunjukkan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam prinsip tata kelola Dana Desa.
Warga mengaku tidak pernah melihat baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terpasang di area Kantor Desa sejak Jamini menjabat sebagai kepala desa. Padahal, pemasangan baliho APBDes merupakan salah satu bentuk transparansi yang lazim dilakukan pemerintah desa untuk menyampaikan informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat.
Penelusuran awak media terhadap data pencairan Dana Desa menunjukkan adanya alokasi biaya transparansi sebesar Rp16.367.000 dalam empat tahun terakhir. Rinciannya: tahun 2022 sebesar Rp1.204.000, tahun 2023 Rp3.663.000, tahun 2024 Rp10.000.000, dan tahun 2025 Rp1.500.000. Namun hasil pantauan di lapangan belum menemukan keberadaan baliho APBDes dalam rentang waktu tersebut.
Saat dimintai klarifikasi, Kepala Desa Sibabat, Jamini, menyampaikan bahwa anggaran transparansi tidak hanya diperuntukkan untuk pembuatan satu baliho. Menurutnya, dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan desa, proses perencanaan dan penetapan program, serta kebutuhan administrasi tahunan lainnya.
“Karena pendapatan asli desa sangat minim, seluruh kebutuhan terkait transparansi kami masukkan dalam satu pos anggaran. Jika diperlukan, kami siap memperlihatkan laporan pertanggungjawaban secara langsung di kantor desa,” ujar Jamini kepada awak media.
Jamini juga mengirimkan foto poster dan spanduk pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2022–2024 sebagai bentuk penjelasan. Namun, kualitas gambar yang kurang jelas membuat informasi di dalamnya sulit diverifikasi secara menyeluruh.
Ia menambahkan bahwa Desa Sibabat telah beberapa kali diperiksa oleh lembaga pengawasan. Pada 2023 dilakukan pemeriksaan oleh aparat Tipikor, sedangkan pada 2024 oleh BPKP dan Inspektorat. “Memang ada sejumlah catatan perbaikan, dan itu sudah kami tindak lanjuti,” katanya.
Meski demikian, belum ditemukannya baliho APBDes secara fisik memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kesesuaian antara laporan dan realisasi di lapangan. Sejumlah pihak meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman agar pengelolaan Dana Desa berjalan akuntabel.
Apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan penggunaan anggaran, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan pidana terkait pemalsuan dokumen.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Rengat serta lembaga pengawas terkait dapat memastikan kebenaran informasi ini melalui mekanisme audit yang sah. Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat berwenang.

Tidak ada komentar