
. 

DetikXPost – Pekanbaru ; Direktur Eksekutif organisasi independen SATU GARIS, melalui wakilnya Ricky Fathir, SH, menegaskan bahwa Penghargaan Desa Tertib Pengelolaan Keuangan tidak boleh dimaknai sebagai jaminan bahwa suatu desa bebas dari dugaan penyimpangan.
Menurut Ricky, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kepatuhan prosedural dan keterlibatan desa dalam program pembinaan, bukan pernyataan kebenaran materiil atas penggunaan anggaran desa. Karena itu, penghargaan tidak menutup ruang audit, pengawasan, kritik publik, maupun penegakan hukum apabila di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran.
“Desa yang benar-benar tertib seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan masyarakat. Ketertiban sejati bukan diukur dari piagam, melainkan dari kesiapan anggaran untuk diuji secara terbuka,” ujar Ricky Fathir.
SATU GARIS juga menilai Program Jaga Desa yang digagas Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai langkah pencegahan dini yang pada prinsipnya positif dan progresif. Program tersebut dipandang sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum aparatur desa agar pengelolaan anggaran dan aset publik lebih akuntabel sejak awal.
Program Jaga Desa sendiri dirancang sebagai mekanisme pendampingan preventif, didukung aplikasi pemantauan real time yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan Simkopdes, serta diperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui nota kesepahaman.
Namun, dalam praktiknya, SATU GARIS menyoroti adanya klaim sepihak dari oknum kepala desa atau perangkat desa yang menjadikan piagam penghargaan sebagai legitimasi bahwa desanya bersih dari dugaan penyimpangan. Klaim tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik, terutama jika masih ditemukan kejanggalan dalam penggunaan APBDes.
“Jika kemudian muncul dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum seharusnya tetap bertindak sesuai kewenangannya, bukan justru memberikan pembenaran di ruang publik dengan berlindung pada program pembinaan,” tegas Ricky.
SATU GARIS menekankan bahwa Program Jaga Desa adalah instrumen pendampingan administratif, bukan alat audit forensik. Pemeriksaan substantif atas keuangan desa tetap menjadi kewenangan lembaga pengawasan fungsional seperti Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam konteks itu, SATU GARIS mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Program pencegahan, menurut mereka, tidak boleh bergeser menjadi simbol kekebalan hukum atau alat legitimasi, melainkan harus berjalan seiring dengan keterbukaan, pengawasan, dan penegakan hukum yang objektif

Tidak ada komentar