x
.

Audit BPKP Temukan Masalah Serius di PT SPR Trada, Perhatian Publik Justru Tertuju pada Pergantian Direksi

waktu baca 2 menit
Rabu, 14 Jan 2026 18:35       Editor 1

Detikxpost –  PEKANBARU — Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap persoalan serius dalam pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada. Namun di tengah rekomendasi pembenahan menyeluruh, perhatian publik justru tersedot pada langkah komisaris dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur yang mendorong pergantian direksi yang belum lama dilantik. Berdasarkan laporan audit operasional periode 2016 hingga 30 September 2025, kinerja keuangan PT SPR Trada dinilai terus membebani pemegang saham. Perusahaan tercatat belum mampu menghasilkan pendapatan operasional sejak 2016. Sementara biaya operasional dibiayai melalui utang kepada pihak berelasi, yang secara kumulatif mencapai lebih dari Rp4,05 miliar. Akibatnya, kerugian operasional perusahaan menumpuk hingga sekitar Rp4,58 miliar. Audit juga menemukan lemahnya tata kelola perusahaan. PT SPR Trada belum memiliki rencana bisnis (corporate plan), belum mengantongi izin usaha utama pemanfaatan hutan (PBPH), serta dinilai tidak dikelola oleh manajemen yang andal dan kompeten. Selain itu, BPKP mencatat direksi melakukan sejumlah pengeluaran besar yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2025. Di antaranya pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, penyertaan modal event sebesar Rp1,5 miliar, serta perekrutan karyawan yang melonjak hingga 425 persen dari target. Akibat pengeluaran di luar perencanaan tersebut, kondisi kas perusahaan menipis. Pada September 2025, saldo kas hanya tersisa sekitar Rp9 juta. Dampaknya, pembagian laba perusahaan sebesar Rp2,3 miliar sesuai arahan RUPS tidak dapat direalisasikan. Temuan lain yang menjadi sorotan adalah penerimaan dana sebesar Rp7,53 miliar dari kerja sama fee tegakan kayu akasia. BPKP menilai legalitas dana tersebut belum jelas karena perjanjian kerja sama tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak, sehingga menimbulkan potensi celah hukum. Atas temuan tersebut, BPKP merekomendasikan agar pemegang saham mengkaji kelangsungan usaha PT SPR Trada, termasuk kemungkinan penghentian operasional apabila dinilai tidak layak. Jika tetap dilanjutkan, perusahaan diminta segera menyelesaikan perizinan, menyusun rencana bisnis, meminta pertanggungjawaban manajemen, serta meminta pendapat hukum terkait legalitas penerimaan dana tersebut. Meski temuan audit telah dibahas bersama pemegang saham dan manajemen pada 19 Desember 2025, publik menilai tindak lanjut terhadap substansi audit belum terlihat nyata. Sebaliknya, wacana pergantian direksi justru lebih mengemuka di ruang publik. Sejumlah kalangan menilai, langkah pergantian direksi tanpa menyelesaikan akar persoalan berpotensi memperpanjang masalah tata kelola. Terlebih dalam situasi kepemimpinan daerah yang bersifat sementara, setiap kebijakan strategis diharapkan dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik

Baca Juga:  Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x