
. 

Detikxspost – BENGKALIS — Organisasi masyarakat sipil SATU GARIS menyoroti pemberian penghargaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kepada Pemerintah Desa Pangkalan Jambi sebagai desa tertib pengelolaan keuangan tahun 2025. Menurut SATU GARIS, penghargaan tersebut dinilai tidak sejalan dengan sejumlah kejanggalan yang justru ditemukan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen APBDes, SATU GARIS menyebut terdapat beberapa ketidaksesuaian mendasar, di antaranya selisih antara pagu dan rincian belanja pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, dugaan duplikasi anggaran kegiatan infrastruktur dengan nilai identik, potensi penganggaran ganda pada Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta pembiayaan netto yang secara perhitungan dinilai tidak seimbang. Dari rangkaian temuan tersebut, SATU GARIS memperkirakan potensi nilai yang bermasalah mencapai sekitar Rp1,15 miliar, meski angka itu masih berdasarkan telaah dokumen dan belum merupakan hasil audit resmi.
Dalam pandangan SATU GARIS, kondisi ini berbanding terbalik dengan predikat “tertib pengelolaan keuangan desa” yang menjadi dasar pemberian penghargaan oleh Kejari Bengkalis.
Mereka menilai penilaian tersebut bersumber dari pengisian data pada Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa), yang bersifat administratif dan bergantung pada data yang diinput oleh pemerintah desa.
SATU GARIS menegaskan bahwa secara hukum, peran Kejaksaan dalam program Jaga Desa bersifat preventif dan pembinaan, bukan pemeriksaan keuangan negara. Kewenangan untuk menilai ada atau tidaknya penyimpangan keuangan secara substantif berada pada Inspektorat, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, menurut mereka, penghargaan administratif tidak dapat dijadikan dasar untuk meniadakan dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian negara.
Selain itu, SATU GARIS mengingatkan bahwa jika sejak awal data yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan kondisi riil atau bermasalah, maka hasil pemantauan juga berpotensi tidak valid secara substansi. Dalam konteks ini, penghargaan justru dinilai berisiko menyesatkan persepsi publik seolah pengelolaan keuangan desa telah sepenuhnya baik, sementara persoalan mendasar belum tersentuh pemeriksaan mendalam.
Atas dasar itu, SATU GARIS menyatakan bahwa penghargaan dari Kejari Bengkalis tidak boleh dijadikan tameng hukum apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran. Organisasi ini juga mendorong agar aparat penegak hukum di tingkat pusat, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Korps Tipikor Mabes Polri, serta Kejati Riau, melakukan penelaahan independen terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bengkalis, termasuk menilai apakah penghargaan administratif tersebut berpotensi digunakan untuk menghindari pemeriksaan substantif.
SATU GARIS turut menyoroti kondisi banyaknya desa di Kabupaten Bengkalis yang saat ini dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa dari kalangan ASN. Menurut mereka, situasi ini patut dicermati karena berpotensi menimbulkan kerentanan konflik kepentingan dan lemahnya kontrol sosial di tingkat desa, sehingga pengawasan dari masyarakat tidak berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut, SATU GARIS menyatakan akan menyusun dan menyampaikan pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum, dengan penekanan bahwa penghargaan non-audit tidak dapat menggugurkan kewajiban negara untuk menindaklanjuti dugaan kerugian keuangan negara. Mereka menegaskan hanya penegakan hukum yang transparan, independen, dan berbasis bukti yang dapat menjawab keraguan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis maupun Pemerintah Desa Pangkalan Jambi terkait perbedaan antara penghargaan administratif yang diberikan dan temuan yang disampaikan oleh SATU GARIS dalam telaah dokumen APBDes.

Tidak ada komentar