Detikxpost – PEKANBARU — Pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat gubernur definitif, roda pemerintahan Provinsi Riau kini dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur. Dalam masa transisi ini, muncul perhatian publik terhadap wacana perubahan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Secara prinsip, tugas utama Plt Gubernur adalah menjaga kelangsungan pemerintahan hingga kepala daerah definitif kembali menjabat. Karena itu, kewenangan Plt bersifat terbatas dan lebih difokuskan pada urusan administratif.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Islam Riau, Agung Wicaksono, menyebut bahwa pergantian pengurus BUMD merupakan keputusan strategis yang tidak dapat dilakukan sembarangan. Menurutnya, Plt kepala daerah hanya dapat melakukan langkah tersebut jika ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan dalam kondisi yang benar-benar mendesak.
Secara aturan, pengangkatan dan pemberhentian direksi maupun komisaris BUMD harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Selain itu, surat edaran Menteri Dalam Negeri juga menegaskan bahwa pejabat sementara dilarang melakukan mutasi atau pengangkatan jabatan strategis tanpa izin tertulis.
BUMD sendiri memegang peran penting dalam pengelolaan aset dan ekonomi daerah, sehingga setiap perubahan di dalamnya selalu menjadi perhatian publik.
Dalam situasi pemerintahan yang masih dalam masa pemulihan, para pengamat menilai kehati-hatian menjadi kunci agar stabilitas dan kepastian hukum tetap terjaga. Masa transisi diharapkan dapat dimanfaatkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, sambil menunggu kepemimpinan definitif kembali menjalankan kewenangannya secara penuh.
Tidak ada komentar