x
.

SATU GARIS Angkat Temuan Rokok Ilegal Rp300 Miliar, Desak Menkeu Lakukan Evaluasi di Bea Cukai Riau–Pekanbaru

waktu baca 2 menit
Sabtu, 10 Jan 2026 13:17       Editor 1

DetikXPost – PEKANBARU — Organisasi gabungan Aktivis dan Jurnalis Independen SATU GARIS mendesak Menteri Keuangan RI untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Bea Cukai Riau serta Kepala Bea Cukai Pekanbaru, menyusul terungkapnya kasus peredaran rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp300 miliar.

Desakan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan gudang rokok ilegal di wilayah Riau yang dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat daerah.

Direktur Eksekutif SATU GARIS, Ade Monchai, melalui Sekretaris Eksekutif Afrizal Amd CPLA, menilai besarnya nilai kerugian negara tidak dapat dipandang sebagai kelalaian biasa.

“Kerugian ratusan miliar rupiah ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan. Kami menilai perlu ada evaluasi dan pertanggungjawaban pimpinan Bea Cukai di tingkat daerah,” ujar Afrizal, Selasa (6/01/2026).

Menurut SATU GARIS, posisi geografis Riau yang berada di jalur strategis dekat Selat Malaka seharusnya membuat pengawasan terhadap barang kena cukai dilakukan lebih ketat dibandingkan daerah lain.

“Jika aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal bisa berlangsung dalam skala besar, maka ini menandakan pengawasan yang belum optimal. Kami meminta Menteri Keuangan bersikap tegas agar ada perbaikan sistem dan efek jera,” lanjutnya.

Tiga Orang Diamankan, Penyelidikan Masih Berjalan

Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas Bea Cukai mengamankan tiga orang yang berada di lokasi gudang untuk dimintai keterangan. Hingga saat ini, identitas mereka belum diumumkan ke publik karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Baca Juga:  Kegagalan Sistemik APBD Riau 2024 Terbuka, BPK Soroti Anggaran Ugal-ugalan dan Belanja Menyimpang
Baca Juga:  SATU GARIS: Napi Hukuman Mati Kabur dari Rutan Siak, Diduga Ada Bantuan dari Dalam

Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pihak yang ditemukan di lokasi, tetapi akan dikembangkan untuk menelusuri pemilik gudang serta jaringan distribusi rokok ilegal.

Bea Cukai Akui Riau Wilayah Rawan Peredaran Barang Ilegal

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letnan Jenderal Djaka Budi Utama, menyampaikan bahwa Provinsi Riau, khususnya wilayah Pekanbaru, termasuk daerah rawan peredaran barang ilegal karena letaknya yang dekat dengan jalur perairan internasional Selat Malaka.

Baca Juga:  Tuntut Kejelasan Proses Hukum, Mahasiswa Riau Pertanyakan Langkah KPK Terkait SF Hariyanto

Ia mengungkapkan, rokok ilegal yang diamankan terdiri dari berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun impor, seperti Manchester, HD Gold White, Londres, Vivo Mind, HD Bold Extra Sensation, dan Mer C. Seluruh barang tersebut tidak dilekati pita cukai resmi.

“Negara tidak akan membiarkan praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat,” tegas Djaka.

Djaka juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Bea Cukai secara nasional telah melakukan penindakan terhadap hampir satu miliar batang rokok ilegal, dan upaya penegakan hukum akan terus diperketat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x