
. 

DetikXPost – Pekanbaru – Polemik pengelolaan aset daerah Hotel Aryaduta Pekanbaru mengerucut pada tanggung jawab kebijakan yang diambil pada masa kepemimpinan Gubernur Riau periode 2019–2024, Syamsuar.
Sikap Syamsuar yang belakangan mendukung penghentian kerja sama pengelolaan hotel oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto menuai kritik publik karena dinilai bertentangan dengan fakta bahwa kebijakan awal yang memicu persoalan tersebut ditetapkan saat ia menjabat gubernur definitif (05/01).
Publik menilai pernyataan tersebut cenderung mengaburkan konteks kebijakan, karena hasil audit negara menunjukkan bahwa perubahan skema pengelolaan dan alih kewenangan Hotel Aryaduta merupakan produk keputusan administratif pada periode kepemimpinannya, bukan semata-mata akibat kebijakan direksi baru PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Penilaian itu diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan ketidakkonsistenan penunjukan pelaksana perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Riau dan PT Hotel Prapatan (Aryaduta).
BPKP menilai perubahan berulang tersebut mencerminkan lemahnya konsistensi tata kelola dan pengendalian kebijakan atas aset strategis daerah.
Temuan BPKP sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, yang mencatat bahwa pengelolaan kemitraan Hotel Aryaduta tidak berjalan optimal dan menyebabkan kontribusi kepada daerah sejak 2017 hingga 2020 tidak sepenuhnya diterima.
Kondisi ini dinyatakan sebagai akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah.
Audit juga mengungkap kekacauan pencatatan dan status hukum tanah Hotel Aryaduta. Tanah tersebut tercatat sebagai penyertaan modal Pemerintah Provinsi Riau pada PT SPR senilai lebih dari Rp2,05 miliar, namun secara bersamaan juga dicatat sebagai aset kemitraan tanpa dasar pencatatan yang konsisten.
Selain itu, aset tersebut tidak tersaji secara benar dalam Laporan Barang Milik Daerah karena tidak disusunnya Kartu Inventaris Barang (KIB).
BPKP dan BPK menegaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan kerja sama Hotel Aryaduta oleh Pemerintah Provinsi Riau dari PT SPR dinilai tidak tepat secara hukum, karena tanah hotel merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan berada dalam penguasaan PT SPR sebagai BUMD.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Perda Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 1984 dan Perda Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau.
Temuan krusial ini berkaitan langsung dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.494/II/2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020, saat Syamsuar menjabat gubernur definitif. Melalui keputusan tersebut, pelaksanaan perjanjian kerja sama Hotel Aryaduta dialihkan ke BPKAD Provinsi Riau dan mencabut keputusan sebelumnya.
Audit menilai, sejak titik inilah ketidaktertiban tata kelola pengelolaan aset mulai terjadi, karena aset BUMD dialihkan ke perangkat daerah yang bukan entitas pengelola bisnis.
Audit juga mencatat tidak adanya langkah korektif yang memadai selama periode tersebut, meskipun BPK telah merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan BPKAD dan Biro Perekonomian Setda mengkaji ulang seluruh dokumen kerja sama dan penyertaan modal PT SPR. Rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti secara tuntas.
Tokoh masyarakat Pekanbaru, Alexander menilai persoalan ini harus dilihat sebagai pertanggungjawaban kebijakan.
“Setiap kebijakan publik harus disertai tanggung jawab atas dampaknya. Evaluasi diperlukan agar kesalahan serupa tidak terulang,” ujarnya.
Dengan demikian, polemik Hotel Aryaduta tidak lagi berada pada ranah opini, melainkan telah memasuki wilayah pertanggungjawaban kebijakan publik berbasis temuan audit negara. Publik kini mendorong agar rekomendasi BPK dan BPKP ditindaklanjuti secara serius, sehingga pengelolaan aset daerah ke depan tidak kembali terjebak pada pola kebijakan yang lemah secara administrasi dan hukum.

Tidak ada komentar