x
.

Tak Tersentuh Anggaran Bertahun-tahun, Gedung Terpadu Kecamatan Bukit Batu Kian Memprihatinkan

waktu baca 4 menit
Minggu, 4 Jan 2026 08:39       Editor 1

Detikxpost.com | Bengkalis — Kondisi Gedung Terpadu Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, semakin memprihatinkan. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat pelayanan publik itu nyaris tak layak pakai setelah bertahun-tahun tidak tersentuh alokasi anggaran pemeliharaan maupun rehabilitasi dari pemerintah daerah.

Pantauan di lapangan menunjukkan kerusakan fisik serius, mulai dari plafon berlubang, cat dinding mengelupas, lantai retak, hingga fasilitas pendukung yang tidak berfungsi. Pada sejumlah titik, gedung tampak seperti aset pemerintah yang dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan rutin.

Salah seorang tokoh masyarakat Bukit Batu, AH, menyebutkan bahwa hingga akhir tahun 2025, kondisi gedung tidak mengalami perubahan berarti.

Sampai akhir 2025 ini belum ada perbaikan dan belum pernah kami lihat ada anggaran masuk untuk gedung ini. Setiap tahun kondisinya tetap sama, bahkan makin rusak,” ujar AH kepada Media

Seorang warga Bukit Batu yang  melintas di kawasan gedung tersebut, Rudi (45), mengaku prihatin melihat kondisi Gedung Terpadu yang kian memburuk dari tahun ke tahun.

Plafonnya banyak yang jebol, kalau hujan air masuk ke dalam. Cat sudah terkelupas, lantai juga retak-retak. Kami sebagai warga malu, ini kan kantor pelayanan pemerintah, tapi kondisinya seperti bangunan tak bertuan,” ujar Rudi saat ditemui di sekitar lokasi gedung.

Ia menambahkan, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan aparatur, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang mengurus pelayanan administrasi.

“Kalau masyarakat datang mengurus surat, suasananya tidak nyaman. Panas, pengap, dan kelihatan tidak terawat. Kami heran, kenapa bertahun-tahun tidak ada perbaikan sama sekali,” tambahnya.

Warga lain, Siti (38), juga menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban merespons kerusakan fasilitas publik tersebut.

Ini gedung pemerintah, bukan milik pribadi. Kalau dibiarkan terus, kerusakannya makin parah dan biaya perbaikannya pasti makin besar. Jangan tunggu ambruk baru diperbaiki,” tegasnya.

Dari sudut pandang pengelolaan aset daerah, kondisi ini mencerminkan lemahnya manajemen Barang Milik Daerah (BMD). Gedung Terpadu Kecamatan Bukit Batu seharusnya tercatat sebagai aset aktif yang digunakan oleh sejumlah unit pelayanan, namun faktanya terkesan dibiarkan tanpa pengawasan dan pemeliharaan.

Baca Juga:  “Dugaan Pengondisian Proyek Dispora Riau Disorot, Peran Pejabat Teknis Jadi Perhatian Publik”

Tidak hanya camat dan anggota DPRD yang dinilai tutup mata, organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat kabupaten juga disorot karena dianggap abai. Sejumlah OPD memiliki unit layanan atau kepentingan administratif di kecamatan, namun dinilai tidak pernah melakukan peninjauan kondisi kantor maupun mengusulkan perbaikan fasilitas kerja yang digunakan aparatur mereka di tingkat kecamatan.

Baca Juga:  Jaksa Agung Rotasi Pejabat, Sutikno SH.MH Duduki Kursi Panas Kajati Riau

Padahal, secara tata kelola pemerintahan, OPD memiliki kewajiban melakukan monitoring dan evaluasi sarana-prasarana pendukung kinerja, termasuk kantor layanan di wilayah kecamatan. Pembiaran kondisi gedung ini menimbulkan kesan kuat bahwa koordinasi antara OPD kabupaten dan pemerintah kecamatan berjalan lemah dan tidak efektif.

Lebih ironis lagi, camat, OPD terkait, dan anggota DPRD daerah pemilihan setempat dinilai saling melempar tanggung jawab. Akibatnya, Gedung Terpadu Kecamatan Bukit Batu luput dari prioritas perencanaan dan penganggaran APBD selama bertahun-tahun.

Secara yuridis, kewenangan pengawasan DPRD diatur dalam Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Sementara itu, Pasal 226 ayat (1) mengatur peran camat sebagai perangkat daerah yang menjalankan sebagian kewenangan bupati, termasuk koordinasi pelayanan publik dan pemeliharaan sarana pemerintahan di wilayah kecamatan.

Baca Juga:  Kasus Lama Diungkit, SATU GARIS Sebut Aksi GEMMPAR Diduga Sarat Motif Politis

AH menilai, jika seluruh unsur menjalankan fungsinya, kondisi ini tidak seharusnya terjadi.

Kalau OPD kabupaten, camat, dan DPRD benar-benar bekerja dan saling mengawasi, mustahil kantor pelayanan publik di kecamatan dibiarkan rusak sampai bertahun-tahun,” tegasnya.

Dalam perspektif pengawasan APBD, pembiaran aset hingga akhir 2025 berpotensi menimbulkan kerugian daerah secara tidak langsung akibat penurunan nilai aset serta meningkatnya biaya rehabilitasi di kemudian hari. Kondisi ini juga berpeluang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit pengelolaan aset daerah.

Masyarakat Bukit Batu mendesak pemerintah daerah agar segera melakukan audit aset lintas OPD, memperjelas tanggung jawab pemeliharaan gedung, serta memastikan alokasi anggaran perbaikan Gedung Terpadu Kecamatan Bukit Batu dimasukkan dalam APBD terdekat.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, publik menilai hal tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan kegagalan kolektif pemerintah daerah dalam menjaga aset dan menjamin pelayanan publik yang layak bagi masyarakat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x