DetikXPos – Riau – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti SH MH, mengungkapkan bahwa audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap PT SPR Trada telah rampung dan resmi diterbitkan pada 30 Desember 2025.
Ida menjelaskan, audit tersebut sebenarnya telah lebih dulu dimohonkan oleh manajemen PT SPR sebelum Penjabat Gubernur Riau, SF Haryanto, mengajukan permintaan audit serupa.
“Sekarang yang terpenting adalah bagaimana kita mengelola dan menindaklanjuti hasil audit tersebut. Karena sebelum PLT mengajukan audit, SPR sudah lebih dulu meminta audit tujuan tertentu ke BPKP RI, dan hasilnya keluar pada 30 Desember kemarin,” ujar Ida kepada redaksi.
Dalam laporan resminya, BPKP RI menegaskan bahwa sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT SPR Trada seharusnya beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di antaranya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menekankan tujuan BUMD untuk memberi manfaat ekonomi bagi daerah, pelayanan publik, serta dikelola secara profesional dan berprinsip tata kelola yang baik.
Namun dalam praktiknya, BPKP menemukan sejumlah kelemahan mendasar di PT SPR Trada, antara lain:
Belum memiliki rencana bisnis (corporate plan)
Belum mengantongi izin usaha kehutanan PBPH, padahal sektor tersebut menjadi fokus utama perusahaan
Pengelolaan perusahaan dinilai belum dilakukan oleh pihak yang andal dan kompeten
Akibat kondisi tersebut, operasional PT SPR Trada justru menjadi beban keuangan pemegang saham. BPKP mencatat kerugian kumulatif sejak 2016 hingga 2024 mencapai Rp4,58 miliar.
Selain itu, BPKP juga menemukan adanya penerimaan dana sebesar Rp7,5 miliar yang diklasifikasikan sebagai fee tegakan kayu akasia dari LPHD Rantau Kasih Bersatu. Namun, legalitas dana tersebut dinilai belum jelas karena perjanjian kerja sama tidak mengatur secara rinci hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penyelesaian sengketa, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran.
Temuan ini dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018, yang mewajibkan BUMD menjalankan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan kepentingan daerah.
BPKP juga menyoroti kebijakan dan kegiatan perusahaan pada periode kepengurusan Direksi dan Komisaris 8 September 2024 hingga 30 September 2025, yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Oleh karena itu, pihak terkait diminta untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui hasil audit tersebut, BPKP merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk:
Mengkaji keberlanjutan operasional PT SPR Trada, termasuk opsi likuidasi
Mempercepat pemenuhan izin usaha kehutanan
Mewajibkan penyusunan rencana bisnis perusahaan
Meminta pertanggungjawaban Direksi pada periode terkait
Audit ini telah dibahas bersama para pihak pada 19 Desember 2025, dengan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh auditor
Tidak ada komentar