
. 

DetikXPost -Bengkalis – Sebanyak 92 desa di Kabupaten Bengkalis hingga kini belum melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kondisi ini telah berlangsung memasuki tahun ketiga tanpa perubahan yang berarti, sehingga menimbulkan sorotan luas terhadap hilangnya hak demokrasi masyarakat desa.
Akibat penundaan tersebut, puluhan desa saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Para Pj Kepala Desa ini ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bukan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh masyarakat desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 34, ditegaskan bahwa Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa. Sementara penunjukan Pj Kepala Desa diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015,attachment dimana Pj hanya bersifat sementara hingga terpilihnya kepala desa definitif.
Namun dalam praktiknya, penunjukan Pj Kepala Desa yang berlangsung hingga tiga tahun dinilai tidak lagi bersifat sementara dan bertentangan dengan semangat demokrasi desa.
Keluhan datang langsung dari masyarakat desa yang merasakan dampak kebijakan tersebut. Salah seorang warga desa di Bengkalis menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir tidak ada perubahan signifikan di desanya.
“Sudah tiga tahun kami tidak memilih kepala desa, dan selama itu juga tidak ada perubahan yang kami rasakan. Pembangunan berjalan di tempat, aspirasi masyarakat juga jarang tersampaikan,” ujar seorang warga desa yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, kondisi desa yang dipimpin oleh Pj Kepala Desa membuat banyak kebijakan hanya bersifat administratif, tanpa keberanian mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pj ini kan ditunjuk, bukan pilihan rakyat. Jadi kami merasa suara masyarakat kurang didengar. Semua seperti menunggu, tapi tidak jelas sampai kapan,” tambahnya.
Selain itu, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, mengamanatkan bahwa Pilkades harus dilaksanakan secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjamin kepastian pelaksanaannya.
pemerintah dan DPR juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan baru tersebut, negara kembali menegaskan pentingnya kepastian kepemimpinan desa yang memiliki legitimasi demokratis, sekaligus mengatur penyesuaian masa jabatan kepala desa dan penyelarasan jadwal pemilihan kepala desa secara nasional.
Pada tahun 2024, pemerintah juga menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang kembali menegaskan pentingnya kepastian kepemimpinan desa serta penyelarasan kebijakan pemilihan kepala desa secara nasional.
Namun di lapangan, masyarakat menilai keberadaan Pj Kepala Desa dari unsur ASN membawa konsekuensi tersendiri. Di kalangan warga desa, telah menjadi pandangan umum bahwa Pj Kepala Desa sebagai ASN harus mengikuti aturan birokrasi serta arahan dari pimpinan di atasnya, sehingga ruang pengambilan kebijakan di tingkat desa dinilai menjadi terbatas.
“Ini sudah jadi rahasia umum. Karena Pj berasal dari ASN dan ditunjuk, mereka tentu terikat aturan dan arahan pimpinan. Akibatnya, kebijakan desa cenderung menunggu instruksi, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar seorang warga desa di Bengkalis.
Menurut masyarakat, kondisi tersebut membuat aspirasi warga tidak sepenuhnya tersalurkan, sementara pemerintah desa lebih fokus menjalankan kebijakan administratif dibanding mendorong terobosan pembangunan.
Meski regulasi baru telah diterbitkan, pelaksanaan Pilkades di 92 desa Bengkalis hingga kini belum menunjukkan kejelasan waktu, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait komitmen pemenuhan hak demokrasi desa.
Berlarut-larutnya penundaan Pilkades dinilai berdampak pada melemahnya legitimasi pemerintahan desa, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tersendatnya pembangunan desa akibat keterbatasan kewenangan Pj Kepala Desa.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyatakan penundaan Pilkades dilakukan dengan alasan penyesuaian regulasi dan kebijakan nasional. Namun hingga kini, belum ada kepastian jadwal resmi pelaksanaan Pilkades serentak yang disampaikan kepada publik.
Masyarakat desa, tokoh adat, dan aktivis demokrasi pun mendesak agar Pilkades segera dilaksanakan sesuai amanat UU Desa dan regulasi terkait, sehingga hak politik warga desa dapat kembali terpenuhi dan pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah daerah belum memberikan keterangan terbaru terkait kepastian waktu pelaksanaan Pilkades di 92 desa tersebut.

Tidak ada komentar