x
.

Akun TikTok Politik Riau Tuai Kritik, Dinilai Memelintir Fakta dan Menyesatkan

waktu baca 3 menit
Senin, 29 Des 2025 22:40       Editor 1

DetikXpost – Pekanbaru : Konten yang diunggah akun TikTok Politik Riau mengenai penunjukan Ida Yulita Susanti sebagai Direktur Perseroda SPR kembali menuai sorotan karena berisi sejumlah tudingan yang tidak sejalan dengan fakta serta regulasi yang berlaku. Narasi yang dibangun dalam konten tersebut lebih menyerupai opini pribadi penulis, bukan hasil verifikasi berdasarkan data resmi. (29/12)

Sejumlah tudingan yang disebarkan bahkan keliru secara mendasar, terutama ketika mengaitkan penunjukan Ida dengan isu rangkap jabatan di perusahaan yang bergerak pada sektor perkebunan. Faktanya, Perseroda SPR adalah badan usaha milik daerah yang beroperasi di sektor energi dan migas.

Dengan perbedaan karakter bisnis yang begitu jelas, narasi konflik kepentingan menjadi tidak relevan karena tidak terdapat hubungan langsung antara aktivitas perusahaan migas dan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Baca Juga:  Badai Kekuasaan Tak Pernah Reda di Riau

Dalam tata kelola perusahaan negara maupun daerah, regulasi mengatur bahwa setiap potensi konflik kepentingan harus dianalisis secara objektif sesuai parameter hukum yang berlaku.Namun tudingan yang disebarkan akun tersebut tidak merujuk pada dokumen hukum, keputusan resmi, ataupun pernyataan otoritas yang berwenang.Tidak ada pula bukti yang menunjukkan bahwa sektor energi dan sektor perkebunan memiliki keterkaitan langsung dalam konteks penugasan Ida sebagai Direktur SPR.

Oleh karena itu, publik layak mengetahui bahwa klaim tersebut berdiri semata-mata di atas asumsi dan penafsiran sepihak. Narasi lain yang ikut dibangun adalah soal jabatan politik.

Konten tersebut mencoba menggiring opini bahwa penunjukan Ida bertentangan dengan aturan hanya karena dikaitkan dengan Kosgoro.Padahal Kosgoro merupakan organisasi kemasyarakatan, bukan partai politik. Ida Yulita Susanti juga tidak tercatat sebagai pengurus partai politik mana pun.Dengan demikian, ketentuan mengenai larangan direksi berasal dari unsur parpol sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi tidak relevan jika dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga:  Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Fakta ini menunjukkan bahwa konstruksi cerita yang disebarkan akun tersebut tidak melalui proses verifikasi yang memadai.Padahal, pengangkatan direksi BUMD telah diatur secara jelas dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Proses penetapan direksi merupakan kewenangan pemegang saham melalui mekanisme resmi yang sah dan terdokumentasi.Jika terdapat keberatan, maka jalur penyelesaiannya adalah mekanisme administrasi keperdataan dan, bila perlu, gugatan hukum.

Sementara itu, opini di media sosial tanpa dasar regulasi tidak dapat dijadikan ukuran pelanggaran hukum.Dalam praktik pers profesional, informasi yang berkaitan dengan reputasi individu maupun institusi harus didasarkan pada data yang valid dan dapat diverifikasi.

Baca Juga:  Uang Rp14 Miliar Disebut Ditemukan di Rumah Wagub Riau, Publik Desak KPK Buka Fakta

Penyajian opini pribadi sebagai fakta hukum bukan hanya berpotensi menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi.Publik seharusnya mendapatkan informasi jernih, bukan digiring untuk menyimpulkan pelanggaran hukum tanpa rujukan yang jelas. Karena itu, konten yang dipublikasikan akun TikTok Politik Riau layak dipandang sebagai opini subyektif yang tidak memiliki dasar hukum memadai dan berpotensi membangun persepsi keliru di tengah masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk mengedepankan literasi informasi dan selalu mengacu pada sumber resmi pemerintah, regulator, serta otoritas penegak hukum sebelum menarik kesimpulan atas suatu isu.

Setiap tudingan pelanggaran hukum semestinya diuji melalui mekanisme formal, bukan dibangun melalui narasi sepihak di media sosial. Dengan cara ini, keadilan, kepastian hukum, dan reputasi institusi tetap terlindungi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x