
. 

Detik X Post -Bengkalis — Penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bengkalis terus menuai sorotan publik. Dari total 136 desa pada tahun 2025, sebanyak 96 desa masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa, sebagian bahkan telah berlangsung hingga tiga tahun berturut-turut.
Situasi ini tidak hanya menimbulkan persoalan demokrasi desa, tetapi juga isu serius rangkap jabatan ASN, potensi konflik kepentingan, serta pelanggaran etika pemerintahan.
Rangkap Jabatan Pj dan Konflik Kepentingan
Mayoritas Pj Kepala Desa di Bengkalis berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif yang masih memegang jabatan di instansi pemerintah daerah. Artinya, satu individu menjalankan dua peran strategis sekaligus: pejabat birokrasi dan pimpinan pemerintahan desa.
Tokoh masyarakat Bengkalis, Syahril, menilai kondisi ini rawan konflik kepentingan.
“ASN punya atasan struktural, sementara kepala desa seharusnya tunduk pada kepentingan masyarakat. Kalau digabungkan terlalu lama, ini jelas rawan konflik kepentingan,” ujarnya.
Rujukan UU ASN: Larangan Konflik Kepentingan
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa ASN wajib menjaga profesionalitas dan bebas dari konflik kepentingan.
• Pasal 10 huruf d menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik serta kepentingan tertentu.
• Pasal 11 huruf c menegaskan ASN wajib melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan tidak berpihak.
• Pasal 21 ayat (2) menyatakan ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan lain di luar tugas yang diberikan.
Dalam konteks Pj Kepala Desa yang merangkap jabatan, publik mempertanyakan bagaimana independensi ASN dapat terjaga, ketika ia harus bertanggung jawab kepada pimpinan instansi sekaligus mengelola pemerintahan desa.
Rujukan UU Desa: Demokrasi dan Netralitas Pemerintahan Desa
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024) menekankan prinsip demokrasi dan kepentingan masyarakat desa.
• Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
• Pasal 26 ayat (4) huruf f menegaskan kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme.
• Pasal 34 menegaskan bahwa kepala desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa.
Dengan Pj yang menjabat terlalu lama dan tidak dipilih langsung oleh rakyat, banyak pihak menilai semangat Pasal 34 UU Desa menjadi tereduksi.
Etika Pemerintahan Jadi Pertaruhan
Tokoh pemuda Bengkalis, Ahmad , menilai persoalan ini bukan semata legalitas, tetapi juga etika.
“UU ASN bicara soal profesionalitas dan bebas konflik kepentingan. UU Desa bicara soal demokrasi. Kalau Pj rangkap jabatan dan berlangsung bertahun-tahun, dua undang-undang ini seperti saling berbenturan di lapangan,” katanya.
Risiko Nyata di Lapangan
Beberapa risiko yang dikhawatirkan masyarakat antara lain:
• Pengambilan kebijakan desa yang tidak independen
• Pengelolaan Dana Desa yang rawan intervensi birokrasi
• Menurunnya kualitas pelayanan publik, baik di desa maupun instansi asal ASN
• Hilangnya kontrol masyarakat, karena Pj tidak memiliki legitimasi elektoral
Tokoh adat Bengkalis, Mahmud, menegaskan bahwa desa tidak boleh menjadi perpanjangan tangan kekuasaan birokrasi.
“Desa itu milik masyarakat, bukan sekadar unit administratif. Kalau terlalu lama dipimpin Pj ASN, ruh desa sebagai entitas demokrasi bisa hilang,” ujarnya.
Desakan Evaluasi dan Pilkades Segera
Dengan masih 96 desa dipimpin Pj, masyarakat mendesak:
• Evaluasi rangkap jabatan ASN sebagai Pj
• Pengawasan potensi konflik kepentingan
• Penetapan jadwal Pilkades yang jelas dan terbuka
Pertanyaan publik pun kian menguat:
apakah penundaan Pilkades dan rangkap jabatan Pj Kepala Desa benar-benar demi stabilitas pemerintahan, atau justru membuka ruang konflik kepentingan yang bertentangan dengan UU ASN dan semangat UU Desa?
Masyarakat berharap pemerintah daerah, DPRD, serta pemerintah pusat segera bertindak agar demokrasi desa di Bengkalis tidak terus tertunda dan tata kelola pemerintahan desa tetap bersih, profesional, dan berkeadilan.
Pandangan Pakar Hukum Tata Negara: Potensi Konflik Kepentingan Nyata
Pakar Hukum Tata Negara dari perguruan tinggi di Riau, Dr. R. Andika Pratama, S.H., M.H.,menilai penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa dari kalangan ASN secara hukum memang dimungkinkan, namun berpotensi bermasalah jika berlangsung terlalu lama dan dilakukan secara masif
“Dalam hukum tata negara, jabatan sementara itu harus dibatasi secara ketat. Ketika sifat sementara berubah menjadi berkepanjangan, maka yang muncul bukan lagi solusi administratif, melainkan masalah konstitusional di level lokal,” ujar Dr. Andika.
Ia menjelaskan bahwa desa, meskipun berada dalam struktur pemerintahan daerah, tetap merupakan entitas demokrasi yang diakui undang-undang.
Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Menurut Dr. Andika, UU Desa secara tegas menempatkan rakyat desa sebagai pemegang kedaulatan melalui mekanisme Pilkades. Penundaan Pilkades yang berlarut-larut, meskipun dengan alasan administratif, dapat menimbulkan defisit legitimasi kekuasaan.
“Kepala desa idealnya memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan dari penunjukan. Jika Pj menjabat bertahun-tahun, maka secara teori hukum tata negara, legitimasi demokratisnya lemah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa legitimasi administratif tidak bisa menggantikan legitimasi demokratis dalam jangka panjang.
Rangkap Jabatan ASN Dinilai Rawan Konflik Kepentingan
Terkait rangkap jabatan ASN sebagai Pj Kepala Desa, Dr. Andika menilai hal tersebut rawan konflik kepentingan secara struktural.
“ASN memiliki kewajiban hierarkis kepada atasannya. Sementara kepala desa seharusnya berdiri otonom mewakili kepentingan masyarakat desa. Ketika dua posisi ini digabung, potensi konflik kepentingan menjadi sangat nyata,” tegasnya.
Ia mengaitkan hal ini dengan prinsip dalam UU ASN yang menuntut profesionalitas, netralitas, dan bebas dari intervensi kepentingan lain.
Risiko Abuse of Power dan Penyalahgunaan Wewenang
Lebih lanjut, Dr. Andika mengingatkan bahwa dalam praktik tata negara, jabatan ganda yang berlangsung lama dapat membuka ruang abuse of power.
“Ketika satu orang memegang dua kewenangan berbeda dalam satu rantai pemerintahan, maka pengawasan menjadi lemah. Ini berbahaya dalam konteks pengelolaan keuangan desa dan kebijakan publik,” katanya.
Menurutnya, meskipun belum tentu terjadi pelanggaran hukum, potensi pelanggaran etik dan administrasi sudah cukup menjadi alasan untuk evaluasi menyeluruh.
Negara Wajib Hadir Menjamin Demokrasi Desa
Dr. Andika menegaskan bahwa pemerintah daerah dan pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan hak politik warga desa tidak terabaikan.
“Menunda Pilkades boleh, tapi harus proporsional, transparan, dan berbatas waktu. Jika tidak, negara justru berpotensi melanggar prinsip good governance yang diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
Ia menyarankan agar pemerintah segera:
• Menetapkan batas waktu maksimal jabatan Pj
• Membuka alasan penundaan Pilkades secara tertulis
• Menyusun timeline resmi Pilkades serentak
Penegasan Akademik
Menurut Dr. Andika, jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin muncul preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.
“Kalau desa terbiasa dipimpin pejabat tunjuk tanpa pemilihan, maka demokrasi desa akan tereduksi menjadi sekadar formalitas,” pungkasnya.

Tidak ada komentar