x
.

Skandal Mafia Tanah di Bukit Batu: Mantan Kades Buruk Bakul Diduga Hilangkan Surat Tanah dan Buat Laporan Palsu secara Tersruktur dan Sistimatis.

waktu baca 4 menit
Minggu, 28 Des 2025 12:33       Editor 1

Bengkalis – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dan mengguncang Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Seorang mantan Kepala Desa Buruk Bakul berinisial SF diduga kuat terlibat dalam penghilangan surat tanah milik warga bernama SY, disertai dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, serta pembuatan laporan kehilangan palsu ke aparat kepolisian.( 28 /12/2025).

Berdasarkan keterangan pemilik tanah dan kuasa hukumnya, surat tanah yang hilang sebenarnya mencakup lahan seluas kurang lebih 7 hektare. Namun yang menjadi sorotan serius, laporan kehilangan surat tanah yang dibuat di kantor kepolisian justru hanya mencantumkan luas sekitar 3 hektare.

Lebih ironis, laporan kehilangan tersebut tidak dibuat oleh pemilik tanah SY, melainkan dibuat oleh tim mantan kades SF, tanpa menghadirkan pemilik tanah, tanpa surat kuasa, dan tanpa persetujuan dari pihak yang berhak. SY disebut tidak pernah melapor, tidak pernah menandatangani dokumen laporan, serta tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk membuat laporan kehilangan tersebut.

Perbedaan signifikan antara luas tanah yang sebenarnya hilang dengan luas yang dilaporkan, serta tidak dilibatkannya pemilik tanah yang sah, menimbulkan dugaan kuat adanya laporan palsu dan rekayasa administrasi hukum yang diduga bertujuan mengaburkan fakta serta membuka jalan penguasaan lahan secara tidak sah.

Catatan Hukum

Para ahli hukum menilai bahwa pembuatan laporan kehilangan oleh pihak yang tidak berhak, disertai perbedaan luas tanah yang signifikan (7 hektare vs 3 hektare), merupakan indikasi kuat laporan palsu dan rekayasa hukum, yang dapat memperberat pertanggungjawaban pidana.

Baca Juga:  Rahman SE Dibekuk, Publik Tantang Kejati Riau Usut Keterlibatan Afrizal Sintong

Apabila seluruh unsur pidana tersebut terbukti di pengadilan, maka pelaku dapat dikenakan pidana kumulatif sesuai dengan peran dan keterlibatannya dalam setiap perbuatan hukum.

Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun kuasa hukum korban, tanah tersebut diduga telah diperjualbelikan, tidak hanya melibatkan mantan kades SF, tetapi juga diduga melibatkan oknum pejabat pemerintah. Dugaan transaksi ini memperkuat indikasi adanya jaringan mafia tanah yang bekerja secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Perkara ini kini ditangani oleh Kantor Hukum SUSI, S.H., M.H. selaku kuasa hukum pemilik tanah SY. Upaya penyelesaian secara non-litigasi telah ditempuh melalui dua kali mediasi di tingkat desa, namun seluruhnya tidak mencapai kata sepakat.

Perlu ditegaskan, perkara dugaan mafia tanah ini telah lebih dahulu ditempuh melalui jalur mediasi, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Namun seluruh upaya mediasi tersebut tidak menemukan hasil dan tidak menghasilkan kesepakatan apa pun, karena pihak mantan kades SF diduga tidak menunjukkan itikad baik serta tidak memberikan kejelasan status maupun pengembalian hak atas tanah milik SY.

Menurut kuasa hukum, kegagalan mediasi tersebut terjadi karena pihak mantan kades SF diduga tidak memiliki itikad baik dan sengaja mengulur-ulur waktu, tanpa memberikan kejelasan maupun pengembalian hak pemilik tanah.

Baca Juga:  Skandal Mafia Tanah di Meranti: Seruan Tangkap Mafia Tanah, Periksa Pejabat BPKAD, Camat, Lurah, dan Hakim PN Bengkalis

“Klien kami sudah beritikad baik dengan menempuh jalur damai. Namun yang terjadi justru penguluran waktu dan tidak adanya tanggung jawab hukum,” tegas pihak Kantor Hukum SUSI, S.H., M.H.

Ancaman Pidana Berlapis

Berdasarkan rangkaian fakta dan dugaan perbuatan tersebut, mantan kades SF berpotensi dijerat dengan pasal pidana berlapis, antara lain:

  1. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
  3. Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  4. Pasal 266 ayat (1) KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
  5. Pasal 220 KUHP tentang Laporan atau Pengaduan Palsu,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
  6. Pasal 242 KUHP tentang Keterangan Palsu,
    dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, apabila terbukti terdapat keterangan palsu dalam proses hukum.

Selain itu, apabila perbuatan tersebut terbukti dilakukan saat SF masih menjabat sebagai kepala desa dan terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan, maka dapat pula dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana:

  • Penjara seumur hidup, atau
  • Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun,
  • serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Baca Juga:  Aksi ke Lima BALAPATISIA, Publik Desak Tetapkan Tersangka Terhadap Oknum DPRD R P

Kasus ini disebut sebagai salah satu contoh nyata maraknya praktik mafia tanah di Kabupaten Bengkalis, yang kerap merugikan masyarakat kecil dan ahli waris. Lemahnya pengawasan dan lambannya penegakan hukum dinilai membuat praktik serupa terus berulang.

Pihak korban menegaskan akan melanjutkan langkah hukum pidana dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, serta transparan. Mereka juga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan di tingkat desa.

Desakan Pengawasan dan Penyelidikan Aparat

Pihak korban secara tegas meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait, untuk memantau secara serius dan menyelidiki menyeluruh dugaan mafia tanah ini, termasuk menelusuri alur transaksi jual beli lahan serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah daerah dan lembaga pertanahan melakukan audit serta evaluasi terhadap seluruh proses administrasi tanah di wilayah Bukit Batu guna mencegah praktik serupa terulang.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum dan keadilan agraria: apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat, atau justru membiarkan mafia tanah terus merajalela.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x
    x