Detkxpost| Pekanbaru- Sidang perdana perkara dugaan manipulasi administrasi, penggelapan, dan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asri Auzar berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (20/11).
Persidangan dibuka dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang mengajukan dakwaan alternatif: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 385 ayat 1 KUHP yang mengatur penyerobotan tanah atau bangunan.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan lahan dan bangunan yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain. Dokumen administrasi yang dilaporkan mengalami perubahan dianggap tidak sesuai prosedur dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pelapor.
Nilai kerugian yang dicantumkan JPU berbeda dari pemberitaan sebelumnya tidak mencapai miliaran rupiah. Jaksa hanya memasukkan angka sekitar Rp300 juta sebagai potensi kerugian yang relevan dengan konstruksi perkara.
Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, menyoroti perbedaan angka kerugian tersebut. Ia menyatakan bahwa kabar mengenai kerugian Rp5,2 miliar yang sempat beredar di sejumlah media tidak tercantum dalam dakwaan.
Menurutnya, hal itu sekaligus membantah asumsi bahwa kliennya terlibat dalam penipuan dengan nilai fantastis sebagaimana ramai diberitakan.
Menjelang agenda pembuktian, pihak pembela menyiapkan strategi menghadirkan sejumlah saksi kunci. Salah satu yang dianggap vital adalah Fajardah, yang disebut sebagai pemilik asli tanah dan ruko yang menjadi objek perkara.
Supriadi berharap kesaksian Fajardah dapat memberikan gambaran utuh mengenai asal-usul kepemilikan dan proses peralihan yang menjadi dasar sangkaan jaksa.
Perkara ini sebelumnya menarik perhatian publik karena pemberitaan yang menyebut Asri Auzar sebagai tersangka kasus penggelapan dan penipuan senilai Rp5,2 miliar.
Perbedaan angka kerugian dalam dakwaan resmi kini menjadi titik krusial yang akan diuji dalam proses persidangan. Agenda lanjutan akan ditentukan setelah majelis hakim menetapkan jadwal sidang berikutnya untuk mendengar keterangan saksi-saksi.
Menurut keterangan Vincent Limvinci yang disampaikan kepada sejumlah media lokal, perkara yang menyeret nama Asri Auzar bermula pada November 2020. Saat itu, Asri meminjam uang kepadanya melalui seorang perantara bernama Zulkarnain. Sebagai jaminan, Asri menyerahkan sertifikat SHM No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Vincent menjelaskan bahwa pinjaman tersebut tidak dikembalikan hingga tenggat waktu yang disepakati. Untuk menyelesaikan kewajiban itu, Asri kemudian menjual sebidang tanah beserta enam unit ruko kepadanya dengan nilai transaksi Rp5,2 miliar.
Penjualan itu dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 di hadapan Notaris Rina Andriana. Pada Oktober 2021, proses balik nama rampung dan sertifikat resmi terdaftar atas nama Vincent.
Namun setelah seluruh dokumen berpindah tangan, Vincent mengaku menghadapi masalah baru. Ia menyebut Asri kembali mendatangi para penyewa ruko Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh untuk menagih uang sewa periode 2021–2025. Total nilai sewa yang disebut ditarik Asri sekitar Rp337,5 juta.
Menurut Vincent, Asri bahkan menyatakan kepada para penyewa bahwa ruko tersebut “masih miliknya”, padahal sertifikat telah sah berpindah.
Vincent menilai tindakan itu sebagai perbuatan melawan hukum serta bentuk penggelapan pendapatan sewa yang menjadi haknya sebagai pemilik. Ia kemudian melaporkan Asri ke Polresta Pekanbaru dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan kewenangan atas objek tanah dan bangunan tersebut. Dalam laporan itu, Vincent mengklaim kerugiannya mencapai Rp5,2 miliar.
Kasus ini kemudian diproses penyidik hingga masuk tahap pelimpahan P-21 dan kini dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kasus semacam ini sering terlihat sederhana di permukaan sekadar sengketa lahan namun ketika beranjak ke pengadilan, ia berubah menjadi peta kusut hubungan administratif, historis, dan finansial.
Dengan dakwaan JPU yang hanya memuat potensi kerugian sekitar Rp300 juta, seluruh pemberitaan mengenai klaim Vincent terutama soal kerugian Rp5,2 miliar secara tidak langsung terbantahkan, karena tidak diadopsi sebagai bagian perkara pidana.
Persidangan berikutnya menjadi ruang untuk mengurai benang itu, satu per satu, hingga jelas siapa yang sebenarnya memegang hak dan siapa yang harus bertanggung jawab. (Mataxpost)
Bersambung..
Tidak ada komentar