
. 
Kuasa Hukum Asri Auzar, Advokat Supriadi Bone SH CLADetikxpost | Pekanbaru – Kuasa Hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, S.H.,CLA bersama Andriadi, S.H., membeberkan rangkaian dugaan pelanggaran serius dalam perkara tanah dan enam unit ruko di Jalan Delima, Pekanbaru. Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (14/11/2025).
Advokat Supriadi Bone menyampaikan bahwa kliennya bukan pelaku penggelapan sebagaimana diberitakan sejumlah media, melainkan korban dari rangkaian tindakan yang diduga melibatkan manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, peralihan sertifikat tanpa dasar hukum, agunan bank dengan dokumen cacat, kejanggalan penyidikan, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam jaringan mafia tanah dan mafia hukum.
Dalam perkara yang kini menjerat Asri Auzar, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan tuduhan penggelapan uang sewa ruko sebesar Rp187 juta.
Laporan tersebut dibuat oleh Vincent Limvinci, yang mengklaim bahwa enam unit ruko di Jalan Delima itu adalah miliknya, meskipun keberadaan bukti kepemilikan sah yakni SHM No. 1385 Tahun 1993 atas nama Fajardah yang kemudian diketahui sertifikat ruko tersebut beralih nama ke Vincent dengan pelanggaran hukum serius.
Vincent menggunakan klaim kepemilikan tersebut sebagai dasar untuk menuduh Asri Auzar telah “menggelapkan uang sewa,” padahal seluruh ruko masih berdiri di atas tanah yang pemilik sahnya belum pernah melakukan jual beli, tidak pernah menerima pembayaran, dan tidak pernah mengalihkan hak kepada siapa pun.
Lebih jauh, kuasa hukum mengungkapkan bahwa sertifikat tanah dan ruko tersebut telah diagunkan oleh Vincent ke Bank Mandiri Kisaran dengan menggunakan nama sebuah perusahaan, di mana Vincent menjabat sebagai Direktur Utama. Melalui perusahaan itu, Vincent memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp5 miliar lebih tinggi dari nilai pinjaman awal yang pernah ia janjikan kepada Asri Auzar.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana mungkin bank dapat menyetujui kredit sebesar itu tanpa memverifikasi keabsahan kepemilikan, padahal proses balik nama sertifikat ke atas nama Vincent dilakukan tanpa akta jual beli, tanpa persetujuan pemilik tanah, dan tanpa transaksi pembayaran.
Kondisi ini kembali memperkuat dugaan adanya rangkaian manipulasi dokumen, penyalahgunaan surat kuasa, dan praktik yang dapat mengarah pada kejahatan perbankan.
Menurut Supriadi Bone, tuduhan penggelapan uang sewa Rp187 juta yang diarahkan kepada Asri justru merupakan bagian dari upaya membangun narasi seolah-olah Vincent adalah pemilik sah, padahal fakta hukumnya bertolak belakang.
Pemberitaan sebelumnya dari beberapa media lokal seperti Cakaplah dan Riauonline serta beberapa media lokal lainnya telah menimbulkan kesimpulan keliru, sepihak, dan tidak didukung verifikasi kepada pihaknya.
Dengan disampaikannya kronologi lengkap dan data hukum hari ini, Supriadi menegaskan bahwa seluruh pemberitaan tersebut tertampik oleh fakta, bahkan menurutnya mendekati kategori hoaks karena tidak memeriksa kebenaran informasi sebelum publikasi.
Sengketa bermula dari tanah seluas ±1.496 meter persegi milik Fajardah berdasarkan SHM No. 1385 Tahun 1993. Tahun 2010, Asri membangun enam unit ruko di atas tanah tersebut, dibagi tiga untuk Fajardah dan tiga untuk dirinya. Ruko-ruko itu kini bernilai sekitar Rp10 miliar.
Bermula untuk menambah ongkos politik semasa pilkada tahun 2020 , Asri Auzar mencalonkan diri sebagai Bupati Rohil yang berpasangan dengan Fuad, Asri Auzar meminjam uang kepada Zulkarnaen, menurut kabar yang beredar Zulkarnaen masih ada hubungan keluarga dengan Fuad pasangan pilbup Asri.
Selanjutnya Asri bertemu seorang warga keturunan bernama Vincent Limvinci yang bertempat tinggal di Kisaran, sumut dan Zulkarnain, yang menawarkan pinjaman Rp2,2 miliar dengan syarat penandatanganan surat kuasa menjual jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Surat kuasa itu ditandatangani di hadapan notaris Tito Utoyo, S.H., namun setelah itu Vincent tidak memberikan pinjaman. Sertifikat pun tetap berada di tangan Asri.
Zulkarnain kemudian menghubungi Asri dan menyatakan bahwa Vincent membatalkan pemberian pinjaman, dan ia menawarkan pinjaman pribadi dengan syarat yang sama.
Asri menyerahkan sertifikat, dan Zulkarnain memberikan pinjaman bertahap sebesar Rp2,2 miliar. Hubungan hukum tetap utang-piutang, tanpa unsur jual beli tanah.
Masalah besar muncul ketika pada Juli 2021 Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi rumah Fajardah di Rokan Hilir dan meminta Fajardah serta suaminya menandatangani dokumen tanpa penjelasan, tanpa diberi kesempatan membaca, dan dengan alasan atas suruhan Asri Auzar.
Setelah itu diketahui sertifikat SHM No. 1385 telah berpindah nama menjadi milik Vincent Limvinci meski tidak ada transaksi jual beli, tidak ada pembayaran, tidak ada akta jual beli, dan tidak ada persetujuan pemilik tanah.
Kuasa hukum menilai peralihan tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi mengandung indikasi pemalsuan data, manipulasi administrasi pertanahan, penyalahgunaan surat kuasa, dan tindak yang berpotensi pidana.
Sertifikat yang telah beralih nama itu kemudian diagunkan ke Bank Mandiri Kisaran untuk memperoleh pinjaman Rp4 miliar, dan belakangan terungkap bahwa total kredit Vincent mencapai Rp5 miliar di luar bunga dan denda.
Kuasa hukum mempertanyakan bagaimana bank dapat menerima dokumen agunan tanpa memverifikasi keabsahan proses jual beli, padahal tidak ada satu rupiah pun yang diterima Fajardah maupun Asri sebagai pemilik sah.
Hal ini menurutnya menunjukkan indikasi kelalaian serius dalam due diligence, bahkan dapat mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dalam kejahatan perbankan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan Asri dengan menawarkan pembayaran Rp3 miliar tunai dalam pertemuan di Bank Mandiri Cabang Rantau Prapat pada 22 Mei 2023, namun Vincent menolak.
Penolakan ini menimbulkan dugaan kuat bahwa tujuan pihak lawan bukan pelunasan utang, melainkan menguasai aset bernilai jauh lebih besar daripada jumlah pinjaman awal.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan Asri Auzar. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran serius terhadap prosedur KUHAP.
Karena penahanan dilakukan tanpa surat panggilan resmi, tanpa pemanggilan pertama dan kedua, tanpa penjelasan terbuka kepada keluarga, dan tanpa upaya menghormati hak-hak tersangka sebagaimana dijamin oleh hukum.
Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran HAM berupa penangkapan sewenang-wenang, serta mengindikasikan adanya tekanan hukum yang tidak prosedural.
Dalam penjelasannya, Supriadi menegaskan bahwa prinsip SIGMA Mahkamah Agung menyebutkan bahwa apabila suatu perkara memiliki sengketa perdata yang sedang berjalan terhadap objek yang sama, maka proses pidana wajib ditunda sampai perkara perdata tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Namun dalam kasus ini, proses pidana justru dipaksakan berjalan bersamaan, padahal sengketa perdata atas objek tanah dan ruko sedang aktif dan belum memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, asas fair trial, dan standar integritas penegakan hukum yang digariskan Mahkamah Agung.
Selain itu, pihaknya melihat adanya upaya sistematis yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu untuk mempercepat proses balik nama, memperlancar kredit bank dengan dokumen cacat, serta mengalihkan fokus kasus dengan menjerat Asri menggunakan laporan pidana yang menurutnya tidak sesuai fakta.
Semua rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan pola tindakan terstruktur yang telah merugikan kliennya secara ekonomi, hukum, dan psikologis.
Perkara ini kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan nomor register terbaru 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya 277/PDT.G/2024/PN.PBR.
Sidang memasuki tahap pembuktian yang akan mengungkap alur peralihan sertifikat, proses agunan bank, penggunaan surat kuasa, hingga dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat.
Supriadi menegaskan bahwa publik harus berhati-hati terhadap pemberitaan tidak akurat, terutama yang telah memojokkan Asri Auzar sebagai pelaku, sementara fakta menunjukkan dirinya berada pada posisi korban.
Ia meminta semua media yang telah memberitakan informasi tidak berimbang untuk melakukan koreksi demi menjaga integritas pemberitaan.
Kuasa hukum memastikan bahwa seluruh langkah hukum, baik perdata, pidana, maupun laporan etik, akan ditempuh untuk mengungkap dugaan praktik mafia tanah, mafia hukum, pelanggaran administrasi pertanahan, kejanggalan proses perbankan, dan dugaan pelanggaran HAM yang dialami kliennya.
Hingga keterangan ini disampaikan, Asri Auzar masih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
Sejumlah pihak di Pekanbaru menilai penahanan tersebut tidak hanya cacat prosedur, tetapi juga menjadi dasar bahwa rangkaian dugaan kriminalisasi terhadap dirinya telah berjalan secara terstruktur.
Mereka menegaskan bahwa seluruh langkah hukum akan terus ditempuh sampai ke tingkat nasional bila diperlukan, untuk memastikan hak-hak Asri Auzar dipulihkan dan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dimintai pertanggungjawaban.
Bersambung…
(Rls/Tim)

Tidak ada komentar