
. 

Detikxpost | JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut tertuang dalam Amar Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam sidang pembacaan putusan itu, MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma yang ada dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah, menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut sama sekali tidak memperjelas norma utama dan malah mengaburkan makna frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.
Akibatnya, norma dalam pasal tersebut menjadi multitafsir dan menciptakan ketidakpastian hukum terhadap siapa saja yang dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.
MK menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota Polri yang ingin atau sedang menduduki jabatan di luar institusinya, serta bagi karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lembaga-lembaga sipil.
Menurut Ridwan, perluasan makna yang terjadi akibat penjelasan tersebut telah merugikan asas kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
“Frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 telah ternyata tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucapnya dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Putusan MK tersebut tidak diambil secara bulat. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion, sementara dua hakim lainnya, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Meski demikian, mayoritas hakim sepakat untuk menyatakan frasa yang diuji bertentangan dengan konstitusi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul merupakan mahasiswa program doktoral sekaligus advokat, sedangkan Christian adalah lulusan sarjana hukum yang belum memperoleh pekerjaan tetap.
Keduanya menguji Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Polri karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaksetaraan bagi warga sipil.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Namun, dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Frasa terakhir inilah yang kemudian diuji karena dianggap memperluas makna dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk tetap menjabat di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.
Dalam persidangan di MK pada 29 Juli 2025, Pemohon pertama, Syamsul Jahidin, menyampaikan bahwa dalam praktiknya terdapat sejumlah anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di luar kepolisian, seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mereka, kata Syamsul, masih berstatus anggota Polri aktif dan tidak melalui proses pengunduran diri maupun pensiun sebagaimana diatur dalam UU.
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan masalah serius terhadap prinsip netralitas aparatur negara serta berpotensi menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Para Pemohon juga menilai norma dalam UU Polri tersebut menciptakan ketidaksetaraan hukum antara anggota Polri dan warga sipil, karena membuka ruang bagi aparat kepolisian untuk merangkap peran dalam pemerintahan dan birokrasi.
“Hal ini sejatinya menciptakan dwifungsi Polri, yang tidak hanya menjalankan fungsi keamanan negara, tetapi juga memiliki peran dalam pemerintahan dan kehidupan sosial masyarakat,” ujar Syamsul di persidangan.
Para Pemohon kemudian meminta Mahkamah untuk menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Mereka juga menilai ketentuan tersebut telah menimbulkan kerancuan yang berpotensi menghambat kesempatan warga sipil untuk bersaing secara adil dalam menduduki jabatan publik.
Menanggapi argumentasi itu, MK dalam putusannya menegaskan bahwa frasa yang dimohonkan pengujian telah memperluas tafsir Pasal 28 ayat (3) secara tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.
Dengan demikian, anggota Polri aktif tidak lagi dapat menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun secara resmi dari dinas Polri.
Putusan ini menjadi rujukan penting dalam menjaga netralitas Polri dan memastikan batas yang tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil dalam pemerintahan. Keputusan tersebut juga sekaligus menegaskan prinsip kesetaraan warga negara di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.
Putusan lengkap dapat diakses melalui tautan resmi MK: Putusan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Tidak ada komentar