x
.

Publik Menunggu Kejati Riau: Berani Usut Skandal Chromebook atau Tutup Mata?

waktu baca 3 menit
Senin, 15 Sep 2025 19:37       Redaksi

Pekanbaru,- Dugaan korupsi proyek pengadaan Chromebook di 11 Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Provinsi Riau resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Laporan itu tertuang dalam surat Nomor 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tertanggal 15 September 2025, sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menegaskan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2021–2024 tersebut penuh kejanggalan.

 

Menurutnya, pola pengadaan diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (15/09)

 

Dalam laporan SPKN dilansir dari media cerminsatu.com merinci pengadaan di 11 daerah dengan total belanja mencapai ratusan miliar rupiah. Di antaranya Pekanbaru sebanyak 1.901 unit senilai Rp12,6 miliar, Kampar 1.128 unit senilai Rp7,8 miliar, Kepulauan Meranti 2.476 unit senilai Rp10,7 miliar, Pelalawan 1.127 unit senilai Rp7,7 miliar, Dumai 557 unit senilai Rp3,7 miliar, Kuantan Singingi 826 unit senilai Rp6,7 miliar, Indragiri Hilir 2.262 unit senilai Rp16,2 miliar, Indragiri Hulu 378 unit senilai Rp1,9 miliar, Rokan Hilir 1.349 unit senilai Rp8,6 miliar, Rokan Hulu 1.655 unit senilai Rp11,1 miliar, dan Bengkalis 453 unit senilai Rp3,1 miliar.

 

Baca Juga:  Skandal Korupsi Berjamaah Hibah APBD Bengkalis, Suhendri Asnan Terdakwa

Hal senada diungkapkan oleh SATU GARIS (Suara Aspirasi Terdepan Untuk Gerakan Anti Korupsi, Reformasi Integritas dan Supremasi Hukum) , Ketua Harian SATU GARIS Ricky Fathir menegaskan bahwa sebenarnya Kejaksaan Tinggi Riau tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.

Baca Juga:  Lelang Tanah Bersengketa, Bisa Batal Demi Hukum

 

Instruksi tegas sudah dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar seluruh Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Indonesia segera mengusut serta menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan negara hingga Rp9,9 triliun. Dengan dasar itu, Kejati Riau semestinya bergerak cepat tanpa harus menunggu desakan eksternal.

 

“Indikasi pelanggaran sangat nyata, data ada, dan instruksi pimpinan tertinggi Kejaksaan sudah jelas. Jadi tidak ada alasan bagi Kejati Riau untuk berdiam diri. Kami minta penindakan dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Ricky.

 

Ketua Harian Satu Garis, Ricky Fathir, menambahkan Kejati Riau harus menunjukkan keberanian politik hukum dalam mengusut kasus ini.

 

“Kejaksaan Agung sudah menegaskan komitmennya. Jangan sampai Kejati Riau dianggap lemah atau tutup mata. Jika ada dugaan korupsi, apalagi dengan nilai triliunan rupiah, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan yang merampok hak rakyat. Kami mendesak Kejati Riau tidak bermain-main,” ujarnya.

 

Baca Juga:  Indonesia: Ex-acting mayor of Pekanbaru jailed 5.5 years for graft

Kasus dugaan korupsi Chromebook ini memang bukan persoalan lokal semata, melainkan bagian dari proyek nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Di tingkat pusat, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim.

 

Publik pun kini menunggu apakah Kejati Riau berani menunjukkan komitmen yang sama dengan langkah nyata, atau justru membiarkan skandal senilai triliunan rupiah ini menguap begitu saja.

 

Sejarah akan mencatat, apakah Kejati Riau berdiri di pihak rakyat dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru menjadi bagian dari kebisuan yang melanggengkan korupsi. Pilihannya hanya dua: menegakkan keadilan, atau dikutuk generasi mendatang karena membiarkan uang rakyat dijarah.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x