
. 

Pekanbaru – Sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jumat, 12/09/2025, kembali membuka borok pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis tahun 2012. Kali ini, kursi pesakitan ditempati Suhendri Asnan, M.Ba, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009–2014. Ia didakwa bersama sejumlah pejabat dan anggota dewan lain telah mengatur dan memperkaya diri lewat skema hibah jumbo senilai Rp212,58 miliar. (14/09)
Jaksa penuntut umum menjelaskan bahwa Suhendri bukan pemain tunggal. Ia bergerak bersama Ketua DPRD Bengkalis saat itu Jamal Abdillah bin Abu Zakir, Wakil Ketua Banggar Hidayat Tagor Nasution, anggota Banggar Rismayeni, Tarmizi, Purboyo, serta Bupati Bengkalis Herliyan Saleh. Nama terakhir ini berperan penting karena sebagai kepala daerah, Herliyan memiliki kewenangan menetapkan APBD sekaligus mengesahkan peraturan pelaksanaannya.
Modusnya dimulai sejak pembahasan APBD. Sesuai aturan, setiap usulan hibah harus diajukan kelompok masyarakat kepada Bupati melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat, diverifikasi oleh SKPD terkait, lalu dievaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Namun, alur itu disimpangi. Usulan dana hibah justru dihimpun langsung oleh Jamal Abdillah dan anggota Banggar, kemudian dimasukkan ke Rancangan APBD tanpa verifikasi. Jaksa menyebut, 1.389 kelompok penerima hibah dengan nilai Rp115,19 miliar diserahkan begitu saja melalui satu pintu tanpa mekanisme seleksi.
Pelanggaran makin jelas ketika Gubernur Riau saat itu Rusli Zainal menurunkan hasil evaluasi APBD 2012. Belanja hibah dipangkas dari Rp233,65 miliar menjadi Rp67,66 miliar. Namun, evaluasi tersebut diabaikan.
Bupati Herliyan Saleh tetap menandatangani Perda Nomor 1 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2012 dengan belanja hibah melonjak ke Rp212,58 miliar. Keputusan itu membuka jalan legal bagi anggota DPRD memainkan alokasi hibah sesuai kepentingan mereka.
Dana yang dialokasikan lewat skema ilegal itu kemudian dimainkan oleh para anggota DPRD. Jaksa membeberkan pola pembagian: 20 persen untuk kelompok penerima, 30 persen untuk perantara atau calo, dan 50 persen masuk ke kantong anggota dewan. Sejumlah kelompok penerima bahkan fiktif, hanya digunakan sebagai kedok pencairan dana.
Nama Suhendri Asnan muncul dengan usulan 53 kelompok penerima senilai Rp3,7 miliar. Jumlah itu sebanding dengan jatah rata-rata Rp2 miliar per anggota Banggar sebagaimana disepakati dalam rapat internal.
Sementara itu, Jamal Abdillah selaku Ketua DPRD tercatat mengusulkan 76 kelompok dengan nilai Rp5,8 miliar, Hidayat Tagor Nasution sebanyak 65 kelompok Rp4,9 miliar, Rismayeni sebanyak 42 kelompok Rp3,2 miliar, Tarmizi sebanyak 58 kelompok Rp4,1 miliar, dan Purboyo sebanyak 49 kelompok Rp3,5 miliar.
Jaksa menegaskan, tindakan tersebut menyalahi Pasal 344 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 yang membatasi kewenangan DPRD hanya pada pembahasan dan persetujuan rancangan APBD. Mereka juga melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial.
Kasus hibah Bengkalis 2012 sejatinya bukan perkara baru. Herliyan Saleh sebagai Bupati sudah lebih dulu diproses hukum dan divonis 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta oleh Mahkamah Agung. Namun, hingga kini vonis itu belum inkrah karena Herliyan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir.
Kini, giliran Suhendri Asnan yang harus mempertanggungjawabkan perannya. Sidang ini menambah daftar panjang pejabat Bengkalis yang terjerat praktik “korupsi berjamaah”, sebuah potret kelam bagaimana APBD dijadikan bancakan politik alih-alih dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar