x
.

Ormas Satu Garis Ingatkan Ancaman Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Dana Bencana

waktu baca 2 menit
Kamis, 28 Agu 2025 04:16       Redaksi

Pekanbaru — Organisasi masyarakat Satu Garis mengingatkan bahwa korupsi terhadap dana bencana termasuk tindak pidana berat yang bisa dijatuhi hukuman mati. Hal ini ditegaskan Ketua Harian Satu Garis, Ricky Fathir, menanggapi mencuatnya dugaan korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III Riau.

 

“Korupsi dana bencana adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Undang-undang sudah jelas, pelakunya bisa dijatuhi hukuman mati. Jangan main-main dengan uang rakyat, apalagi di atas penderitaan masyarakat,” tegas Ricky, Selasa (27/8).

 

Ricky menyebut aksi Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) yang digelar sehari sebelumnya, Senin (26/8), di kantor BWSS III Pekanbaru masih terbatas jumlahnya karena pembatasan situasi nasional, di mana pada hari yang sama berlangsung aksi besar di DPR Jakarta. Ia menegaskan, Satu Garis siap menggerakkan massa lebih besar jika penegak hukum tidak segera menindaklanjuti kasus ini.

 

“Kalau kemarin massa dibatasi, berikutnya kami akan turunkan lebih banyak. Kami ingin memastikan kasus ini benar-benar diusut, bukan ditutup-tutupi,” ujarnya.

 

Baca Juga:  SATU GARIS Desak Negara Periksa Bandara Khusus di Riau, Pertanyakan Keaktifan dan Pengawasannya
Baca Juga:  Kapolsek Pulogadung Minta Maaf Anggotanya Tolak Laporan Korban Perampokan

Sebagaimana diketahui, APAK menuding adanya dugaan penyimpangan dana Operasi dan Pemeliharaan (OP I) BWSS III senilai Rp1,9 miliar yang dicairkan pada 2023–2024 dengan alasan penanganan bencana di Rokan Hulu dan Kuok, Kampar. Namun, warga menyatakan tidak ada bencana maupun bantuan yang pernah disalurkan.

Baca Juga:  Pendukung Prabowo Diminta Tidak Turun ke Jalan: “Jaga Rakyat, Jaga Ibu Pertiwi”

 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam nasional, dapat dijatuhi pidana mati. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.

 

“Jika benar terbukti ada penyalahgunaan, aparat harus berani gunakan pasal pemberatan. Jangan ada toleransi untuk korupsi di tengah penderitaan rakyat,” tutup Ricky.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x