x
.

Zulkifli Syukur Dinilai Lakukan Pembenaran, Pakar Tegaskan Pelantikan Pj Sekdako Tidak Sah

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 01:46       Redaksi

PEKANBARU – Klarifikasi yang disampaikan sejumlah pejabat daerah terkait pelantikan ulang Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dinilai tidak mengubah fakta hukum yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. 25/08)

 

Pemerintah daerah bisa saja berdalih bahwa pelantikan ulang Zulhelmi merupakan kewenangan kepala daerah demi memastikan roda pemerintahan tetap berjalan. Namun, pakar hukum tata negara menegaskan jika ada klaim tersebut maka dipastikan tidak memiliki dasar peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Sidang Paripurna DPRD Pekanbaru di Hari Kemerdekaan Dinilai Langgar Aturan dan Tak Sah

 

“Perpres sudah jelas bersifat limitatif. Batas jabatan Pj Sekda adalah tiga bulan atau enam bulan maksimal. Tidak ada celah hukum untuk pengangkatan ulang setelah masa itu berakhir. Jadi, sekalipun ada klaim wewenang kepala daerah, tidak bisa mengesampingkan aturan yang lebih tinggi,” ujar Yenita Sadin, akademisi hukum tata negara, kepada redaksi.

 

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara 

Bahkan, Kepala BKD Riau, Zulkifli Syukur, didalam berita media online lokal sebelumnya menyebut adanya mekanisme “pengangkatan pertama”, “penunjukan kembali”, hingga “pengangkatan kedua”. Namun, seluruh istilah tersebut tidak tercantum dalam Perpres dan dinilai hanya sebagai tafsir sepihak untuk membenarkan praktik yang menyimpang.

 

Pengamat hukum administrasi mengingatkan, jika pelantikan ulang tetap dipaksakan, maka seluruh kebijakan yang ditandatangani Pj Sekdako berpotensi cacat hukum. Hal ini dapat berdampak pada legitimasi birokrasi dan keabsahan keputusan pemerintahan di Pekanbaru.

 

Kini, desakan publik kembali diarahkan kepada Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, agar segera mengambil langkah konstitusional dengan melantik Sekdako definitif, bukan mempertahankan jabatan Pj yang sudah habis masa tugasnya.

Baca Juga:  Birokrasi Meranti Dirombak: Langkah Awal Asmar–Muzamil Tegaskan Arah Baru Pemerintahan

 

“Bantahan boleh saja disampaikan, tapi hukum tidak bisa ditawar. Jika Wali Kota ingin menjaga wibawa pemerintahan yang bersih dan sehat, maka jalan satu-satunya adalah membatalkan pelantikan ulang yang cacat aturan,” tegas Yenita.

 

Situasi ini menempatkan Agung Nugroho pada ujian integritas: apakah akan tunduk pada norma hukum yang jelas, atau mempertahankan langkah kontroversial yang dapat memperlemah legitimasi pemerintahannya sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

    LAINNYA
    x