Pekanbaru – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Mamun Murod, terkait kasus dugaan korupsi tambak udang ilegal di wilayah pesisir Bengkalis. Murod diperiksa selama lima jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (7/11/2024), atas dugaan penerbitan dokumen lingkungan yang menjadi dasar operasional para pelaku usaha tambak. (21/06)
“Benar, mantan Kepala Dinas LHK Riau kita periksa terkait penerbitan dokumen kepada para pelaku tambak udang,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Meganondo, Jumat (8/11). Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 15.30 WIB.
Dokumen yang diterbitkan Murod semasa menjabat diduga menjadi pintu masuk legalisasi tambak-tambak udang skala besar di kawasan pesisir yang semestinya dilindungi. Kejaksaan mendalami dugaan bahwa dokumen seperti Surat Pernyataan Kesesuaian Lingkungan Hidup (SPPL), UKL-UPL, hingga rekomendasi teknis dan persetujuan lingkungan diterbitkan tanpa melalui prosedur sah, dan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Penyidik menyebut kasus ini berpotensi menjerat Mamun Murod dan pihak-pihak terkait dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena diduga menyalahgunakan kewenangan dalam jabatannya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, kerusakan lingkungan akibat pembiaran aktivitas tambak udang ilegal ini dapat dijerat dengan Pasal 98 dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan yang berdampak langsung pada ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir,” ujar salah satu penyidik.
Menanggapi pemeriksaan tersebut, aktivis muda Riau Ade Monchai mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan Mamun Murod sebagai tersangka. Ia menilai, penerbitan dokumen yang diduga cacat prosedur telah menjadi alat untuk melegitimasi tambak-tambak udang yang merusak pesisir Bengkalis.
“Jangan hanya jadi panggilan formalitas. Kejaksaan harus berani tetapkan Mamun Murod sebagai tersangka.,ia diduga kuat adalah aktor utama yang melegalkan tambak-tambak ilegal yang telah menghancurkan ekosistem pesisir Bengkalis,” tegas Ade,
Ade menyebut kasus ini sebagai ujian bagi penegakan hukum lingkungan yang selama ini dinilai tebang pilih dan minim akuntabilitas terhadap pejabat publik.
Kejaksaan mengungkap aktivitas tambak udang ilegal mencemari perairan pesisir akibat tidak adanya sistem pengolahan limbah. Hal ini menurunkan kualitas air, merusak biota laut, dan mengganggu penghidupan nelayan tradisional.
Saat ini, penyidikan telah meluas ke puluhan izin tambak lain yang diterbitkan dalam periode 2020–2024. Tim penyidik juga telah mendatangkan ahli lingkungan dan kehutanan ke lokasi, serta memeriksa sejumlah pelaku usaha, pejabat teknis, dan stakeholder terkait.
Catatan Redaksi:
Penyidikan terhadap Mamun Murod menjadi titik kritis dalam pengungkapan kejahatan lingkungan terstruktur. Kombinasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembiaran pencemaran lingkungan menuntut keberanian Kejaksaan untuk memutus mata rantai korupsi yang bersembunyi di balik dokumen legalitas.
Sumber:.Detik, Jawa Pos, Mataxpost