Ratusan Obat Kadaluarsa Bernilai Miliaran Rupiah Ditemukan di 21 Puskesmas, Publik Desak Penyelidikan Mendalam

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 17:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, 06 Juni 2024 – Temuan ratusan jenis obat-obatan dan perbekalan medis kadaluarsa di 21 puskesmas di Kota Pekanbaru mengundang keprihatinan mendalam dan pertanyaan tajam tentang tata kelola anggaran kesehatan daerah. Data resmi dari “Berita Acara Penghapusan Barang Milik Daerah Tahun 2024” menyebutkan nilai obat yang harus dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1,94 miliar, anggaran yang berasal dari APBD Kota Pekanbaru.

 

Obat-obatan yang kadaluarsa meliputi berbagai jenis seperti Amoxicillin, Amlodipin, Paracetamol, Dexamethasone, Vitamin B Kompleks, Ranitidine, hingga alat kesehatan seperti infus dan masker. Kondisi ini mencerminkan lemahnya pengelolaan mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru kepada 21 Puskesmas Pekanbaru.

 

Panitia Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) 2024 yang bertugas melakukan proses administrasi pemusnahan obat terdiri dari sejumlah pejabat, yaitu:

 

Samto, S.STP., M.Si sebagai Ketua

Hj. Yulianis, S.Sos., M.Si sebagai Wakil Ketua

Daniel Perdana, SE,

E. Zikra Habibah, SP., M.Si,

Kurniawati, SE, dan

Hafiid Hartamiarno, SE sebagai anggota.

 

Namun, tanggung jawab tidak berhenti di sana. Muncul dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi penyalahgunaan anggaran yang melibatkan pejabat terkait pengadaan, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyedia barang.

 

Redaksi memperoleh serangkaian percakapan internal dan dokumen yang diduga melibatkan sejumlah pihak terkait kasus ini. Dalam percakapan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa proses sidak dan investigasi atas obat kadaluarsa terhambat atau bahkan sengaja dihalangi. Salah satu narasumber menyebutkan bahwa sejumlah obat yang bermasalah telah diambil dari lokasi (puskesmas ) dan upaya pengawasan serta tindak lanjut aparat penegak hukum seperti Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) sangat diperlukan.

 

Beberapa nama yang disebutkan dalam komunikasi itu termasuk pejabat sementara (PLT) Kepala Dinas Kesehatan, pejabat sebelumnya, dan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan serta pemindahan barang. Salah satu pihak bahkan menyebut bahwa pengadaan terjadi di masa jabatan kepala dinas sebelumnya, namun ditarik kembali tanpa prosedur pemusnahan yang semestinya. Hal ini diperparah dengan tidak lengkapnya dokumen administratif.

 

Redaksi memegang dokumen lengkap yang berisi indikasi penting yang dapat membuka mata publik terkait kasus ini. Dokumen ini menjadi bagian dari data pendukung yang kami miliki dan siap kami serahkan kepada aparat penegak hukum bila diperlukan.

 

Menyikapi temuan dan indikasi kuat dugaan maladministrasi serta penyalahgunaan anggaran tersebut, publik dan sejumlah aktivis anti korupsi secara tegas meminta kepada Polda Riau, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), untuk segera menindaklanjuti kasus ini secara serius. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak di Dinas Kesehatan Pemko Pekanbaru yang terkait dengan pengadaan dan pengelolaan obat wajib dilakukan.

 

Penetapan siapa yang bertanggung jawab secara hukum harus dilakukan tanpa kompromi agar ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan. Langkah cepat dan transparan dari aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk menghentikan praktik pemborosan dan potensi korupsi anggaran kesehatan di daerah ini.

 

Koordinator Aliansi Pemuda Riau Anti Korupsi, Bob Riau, mengecam keras kejadian ini.

 

“Pemborosan anggaran yang sangat besar akibat pengadaan obat yang tidak tepat sasaran harus segera diusut tuntas. Dinas Kesehatan wajib bertanggung jawab,” tegas Bob

 

Secara hukum, pengadaan dan penggunaan anggaran harus memenuhi asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai:

 

– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

– Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian

Jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, tindakan ini dapat dijerat pidana melalui:

– Pasal 3 UU Tipikor: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara

– Pasal 55 KUHP: penyertaan dalam tindak pidana oleh lebih dari satu pihak

 

Masyarakat dan aktivis anti korupsi menuntut agar dilakukan audit investigatif menyeluruh yang melibatkan Inspektorat dan BPK RI. Penetapan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum dan moral dianggap krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran kesehatan di Kota Pekanbaru.

Berita Terkait

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka
298,10 Hektar Lahan Koperasi Sentra Madani Siak Jadi Sorotan Warga Koto Gasib
Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!
Dugaan Korupsi Chromebook 9,9 Triliun & Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
Birokrasi Meranti Dirombak: Langkah Awal Asmar–Muzamil Tegaskan Arah Baru Pemerintahan
Dugaan Korupsi Proyek Pompa Banjir Rp89 Miliar di Pekanbaru, Rugikan Negara Rp2 Miliar
BALAPATISIA MENGGUGAT: Rotasi Jabatan Pemko Pekanbaru Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Berita ini 12 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:40

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57

Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA, dan Adu Domba di Ruang Siber

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:34

Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38

Hutan Lindung Margasatwa Meranti, Diduga Jadi Ladang Ilegal logging

Sabtu, 8 Januari 2022 - 21:29

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x