Terbongkar di Sidang Tipikor: Pemotongan Uang GU & TU 10% Diduga Masih Berlangsung di Era Wali Kota Agung Nugroho

- Penulis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, mengungkap fakta baru yang menggemparkan publik. Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, terungkap bahwa praktik pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) sebesar 10 persen masih berlangsung hingga saat ini.

Majelis hakim secara gamblang menanyakan kepada saksi apakah pemotongan 10% itu tetap dilakukan di masa kepemimpinan Wali Kota Agung Nugroho dan Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin. Saksi dari BPKAD menjawab dengan tegas, “Iya, benar. Tetap dilakukan.” Jawaban itu sontak mengejutkan ruang sidang dan menimbulkan pertanyaan serius terkait keberlanjutan praktik yang diduga menyimpang tersebut, yang sebelumnya juga terjadi pada masa kepemimpinan Penjabat Wali Kota sebelumnya.

Tak berhenti di situ, hakim kemudian menggali lebih dalam soal aliran dana dari pemotongan tersebut. “Apakah ada instansi vertikal lain yang juga menerima atau memungut uang tersebut?” tanya hakim. Saksi dari BPKAD tampak kebingungan, tidak mampu memberikan jawaban pasti. Hakim kembali menegaskan, “Berapa uang yang sudah terkumpul sejak Wali Kota yang baru ini menjabat? Dan ke mana kalian salurkan?”

Saksi menjawab, “Tidak ada, Yang Mulia.” Jawaban itu memancing reaksi heran dari hakim yang kemudian menyela, “Masak tidak terkumpul uang sebanyak ini? Dan ke mana kalian salurkan?” Pertanyaan ini menggambarkan keraguan hakim terhadap keterbukaan informasi yang disampaikan para saksi dan memperkuat asumsi bahwa ada potensi skenario yang lebih luas di balik dugaan praktik pemotongan tersebut.

Lebih jauh, majelis hakim memerintahkan Inspektorat Kota Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih melakukan pemotongan dana GU dan TU. Ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut telah menjadi sistemik dan mengakar dalam struktur birokrasi Pemerintah Kota Pekanbaru.

Salah satu fakta yang juga mencuat dalam persidangan adalah pernyataan Harianto, Kabid Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil pemotongan GU dan TU ke sejumlah pejabat penting, termasuk dugaan penerimaan oleh Wali Kota Agung Nugroho dan Sekda Zulhelmi Arifin, walaupun hakim tidak menyebutkan secara eksplisit nama akan tetapi publik bisa mengetahui walikota terbaru yang dimaksud,  Pernyataan ini menjadi titik krusial yang mendorong reaksi keras dari elemen masyarakat.

Baca Juga:  Prof Tjandra: Varian Omicron Mungkin Berdampak pada Obat Pasien COVID-19

Gelombang Tekanan Publik Meningkat

Menanggapi temuan di persidangan, organisasi masyarakat sipil Balapatisia (Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia) mengumumkan rencana Aksi Demonstrasi Jilid 3 yang akan digelar di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau pada 12 Juni 2025 mendatang.

Dalam rilis resminya, Balapatisia menyampaikan tiga tuntutan utama:

1.Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menyatakan keseriusan menindaklanjuti fakta persidangan dan mengusut tuntas dugaan pemotongan GU & TU sebesar 10% yang dilakukan oleh BPKAD dan melibatkan pejabat tinggi Pemko Pekanbaru.

2.Meminta penegak hukum memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka kepada Kepala BPKAD Yulianis, Wali Kota Agung Nugroho, dan Sekretaris Daerah Zulhelmi Arifin atas dugaan keterlibatan mereka dalam praktik gratifikasi dan pemotongan anggaran tersebut.

3.Jika tuntutan ini diabaikan, Balapatisia menyatakan siap melanjutkan aksi ke tingkat nasional dengan menggelar demonstrasi di Jakarta Pusat sebagai bentuk protes terhadap ketidakseriusan aparat penegak hukum.

Dugaan pemotongan dana yang mencapai 10% dari anggaran GU dan TU — yang disebut berasal dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.959.095.000 — menuai tanda tanya besar dari masyarakat. Pertanyaan yang kini ramai dibicarakan: Berapa besar total dana yang telah dipotong dan siapa saja yang menerima alirannya?

Sejumlah pihak menilai bahwa jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang serius, dan berpotensi merugikan keuangan negara serta menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintahan kota.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Wali Kota Agung Nugroho, Sekda Zulhelmi Arifin, maupun Kepala BPKAD Yulianis atas fakta-fakta yang terungkap di pengadilan maupun tuntutan dari Balapatisia. Pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya juga belum memberikan keterangan lanjutan terkait perkembangan penyidikan pasca persidangan tersebut.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Chromebook 9,9 Triliun & Kebijakan Kontroversial Nadiem Makarim
Krisis Integritas di Pekanbaru: Pj Sekda Zulhelmi Kebal Hukum?
Skandal Laptop Rp 9,9 Triliun: Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek
BALAPATISIA MENGGUGAT: Rotasi Jabatan Pemko Pekanbaru Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Terbongkar! Dugaan Korupsi Masif di Balik Kepemimpinan Baru Pemko Pekanbaru
Bukannya Berpikir Bayar Hutang Tunda Bayar, Pemko Pekanbaru Malah Fokus Proyek Baru
Ooh.. Rupanya Dwi Fungsi Polri?
Skandal Dugaan Korupsi Belanja Wisuda Rp2,4 Miliar UIN Suska Riau TA 2024: Makanan Basi dan Kejanggalan SPJ 1,5 M
Berita ini 211 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:40

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57

Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA, dan Adu Domba di Ruang Siber

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:34

Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38

Hutan Lindung Margasatwa Meranti, Diduga Jadi Ladang Ilegal logging

Sabtu, 8 Januari 2022 - 21:29

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x