Ooh.. Rupanya Dwi Fungsi Polri?

- Penulis

Senin, 19 Mei 2025 - 20:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjend Pol M Iqbal (dok: Kompas)

Irjend Pol M Iqbal (dok: Kompas)

Jakarta, 20 Mei 2025 – Apa kabar reformasi birokrasi? Mungkin sedang koma. Hari ini, publik dikejutkan oleh kabar pelantikan Irjen Polisi Muhammad Iqbal, seorang perwira tinggi POLRI yang masih aktif, sebagai Sekretaris Jenderal DPD RI. Ya, Anda tidak salah baca. Polisi aktif kini duduk manis di kursi strategis parlemen.

Langkah ini sontak memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan. Tak main-main, pelantikan Iqbal disebut melanggar dua undang-undang sekaligus:

1.UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

2.UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

“Polisi aktif dilarang menjabat di luar institusi Polri, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri. Itu jelas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri,” tegas Lucius Karus, peneliti dari Formappi, dalam wawancara yang dikutip Senin (19/5/2025).

Tak hanya itu, menurut UU MD3, jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi oleh PNS profesional. Tapi sekarang? Yang duduk adalah perwira polisi bintang dua. “DPD ini mau bikin negara versi sendiri?” sindir Lucius.

Baca Juga:  Massa Reuni 212 Hanya Bisa Sampai Thamrin, Putar Balik ke HI Sambil Salawat

Lucius menyebut, pihak yang patut disorot pertama kali adalah pimpinan DPD RI. Karena merekalah yang mengusulkan nama Irjen Iqbal kepada Presiden, hingga akhirnya diteken lewat Keppres No. 79/TPA Tahun 2025.

“Ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi juga persoalan etika negara. Ada potensi konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan. Kesekjenan DPD bisa disandera oleh institusi di luar parlemen,” ujar Lucius.

Banyak yang menyebut penunjukan ini sebagai sinyal kuat bahwa praktik dwi fungsi ala Orde Baru sedang hidup kembali. Polisi, yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, kini masuk ke dalam struktur birokrasi tinggi di lembaga legislatif.

Masyarakat sipil pun mulai resah. “Kalau besok Kapolda jadi Sekda, atau Kapolres jadi Kepala Bappeda, jangan kaget. Kita sedang mundur ke masa kelam,” ujar seorang aktivis antikorupsi.

Hingga berita ini diturunkan, DPD RI dan Istana Negara masih bungkam. Belum ada pernyataan resmi terkait keabsahan dan dasar hukum penunjukan tersebut.

Berita Terkait

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka
298,10 Hektar Lahan Koperasi Sentra Madani Siak Jadi Sorotan Warga Koto Gasib
Ratusan Obat Kadaluarsa Bernilai Miliaran Rupiah Ditemukan di 21 Puskesmas, Publik Desak Penyelidikan Mendalam
Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!
Birokrasi Meranti Dirombak: Langkah Awal Asmar–Muzamil Tegaskan Arah Baru Pemerintahan
Dugaan Korupsi Proyek Pompa Banjir Rp89 Miliar di Pekanbaru, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Terbongkar di Sidang Tipikor: Pemotongan Uang GU & TU 10% Diduga Masih Berlangsung di Era Wali Kota Agung Nugroho
Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:40

Kejari Bengkalis Periksa Eks Kadis LHK Riau, Aktivis Minta Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:57

Barisan Komando 08 Buat Laporan ke Polda Riau atas Dugaan Ujaran Kebencian, SARA, dan Adu Domba di Ruang Siber

Rabu, 4 Juni 2025 - 01:34

Pelantikan Afni–Syamsurizal Disambut Kritik Aktivis: “Jangan Sampai Jadi Pemimpin Boneka!

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:38

Hutan Lindung Margasatwa Meranti, Diduga Jadi Ladang Ilegal logging

Sabtu, 8 Januari 2022 - 21:29

Foto: Upaya Digitalisasi Angkutan Umum di Bandung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x