Pekanbaru, 19 Mei 2025 – Dugaan penyimpangan anggaran belanja wisuda Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau tahun 2024 kembali mencuat. Dana yang bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp2.491.582.000 diduga dikelola tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta minim transparansi.
Realisasi Anggaran Minim, Sisa Dana Tak Terpantau
Berdasarkan data transaksi di e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), realisasi anggaran wisuda hanya sekitar Rp789 juta. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp1,7 miliar lebih tidak tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP hingga 3 Desember 2024. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait penggunaan dana tersebut.
Prof. Dr. Hairunas, Rektor UIN Suska Riau,Kabag Akademik Jasnida dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Yusrizal adalah tiga serangkai yang diduga bertanggung jawab atas belanja wisuda.
Pelaksanaan Wisuda Tanpa Perencanaan Pengadaan Sah
Sepanjang tahun 2024, UIN Suska Riau telah menggelar sebanyak 15 kali wisuda dalam lima gelombang sejak Februari hingga Desember. Namun, data resmi hanya mencatat dua Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diunggah pada Oktober 2024, yaitu:
RUP Nomor 52775856 senilai Rp1.976.850.000 untuk konsumsi dan perlengkapan wisuda.
RUP Nomor 52777424 senilai Rp252.000.000 untuk pengadaan blanko ijazah security paper.
Adanya kegiatan wisuda pada gelombang awal tahun tanpa didukung dokumen pengadaan yang sah menjadi indikasi kuat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara tidak prosedural.
Pemenang Tender Didominasi Perusahaan Sama
Data pengadaan menunjukkan beberapa perusahaan menjadi pemenang pengadaan wisuda secara berulang, antara lain:
CV Q-SI Catering, bertugas menyediakan konsumsi, termasuk paket “Lunch Box Type A” dengan nilai transaksi mencapai Rp208 juta.
CV Dafamas, mengerjakan perlengkapan wisuda seperti medali dan map ijazah dengan nilai kontrak Rp67,5 juta.
PT Putra Mandiri Printing, pengadaan blanko ijazah security paper senilai Rp252 juta.
Transaksi dengan nilai besar yang dilakukan berulang kali oleh perusahaan yang sama menimbulkan kecurigaan adanya pengaturan pengadaan atau mark-up harga.
Modus Diduga Pelanggaran Pengadaan, Laporan yang diterima menyebutkan dugaan modus pelanggaran meliputi:
1.Manipulasi dokumen keuangan negara, terutama pemanfaatan uang persediaan (UP) bendahara tanpa penganggaran yang jelas.
2.Pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu, baru kemudian dibuatkan dokumen anggaran dan pengadaannya, bertentangan dengan prinsip pengadaan yang harus diawali perencanaan.
3.Penghapusan RUP secara tidak sah setelah pelaksanaan kegiatan, yang membuat jejak anggaran tidak terpantau.
4.Pengadaan fiktif dan mark-up harga, diduga melibatkan oknum pegawai UIN untuk kepentingan pribadi.
– Praktik-praktik tersebut melanggar sejumlah aturan penting, antara lain:
– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
– Perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur revisi tata cara pengadaan.
– Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan.
Aturan-aturan ini mengharuskan seluruh pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti prosedur yang jelas sejak tahap perencanaan.
Melihat indikasi penyimpangan yang sistematis dan terstruktur, sejumlah kalangan, termasuk pengamat tata kelola pemerintahan dan aktivis anti korupsi, mendesak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung untuk melakukan audit forensik terhadap penggunaan dana BLU di UIN Suska Riau.
Penyelidikan juga perlu menelusuri keterlibatan pejabat struktural dan oknum pegawai yang diduga berperan dalam praktik pengadaan fiktif dan penggelembungan harga.
Jika terbukti, tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah, tetapi juga merusak reputasi institusi pendidikan yang seharusnya menjadi teladan integritas dan transparansi. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dana BLU di perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya agar lebih ketat dalam pengawasan dan akuntabilitas
Laporan investigasi ini akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan temuan di lapangan dan tanggapan dari pihak terkait.
Bersambung…. ( Bagian 2)