• Sab. Agu 23rd, 2025

    Skandal Dugaan Korupsi Belanja Wisuda Rp2,4 Miliar UIN Suska Riau TA 2024: Makanan Basi dan Kejanggalan SPJ 1,5 M

    Pekanbaru – Penelusuran terhadap dokumen pengadaan dan realisasi anggaran Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Tahun Anggaran 2024 mengungkap dugaan kuat korupsi sistemik dalam kegiatan wisuda yang menelan anggaran Rp2,491 miliar. (19/05)

    Indikasi penyimpangan terlihat dari praktik pengadaan fiktif, pemecahan paket secara sengaja, hingga pelaksanaan kegiatan tanpa transparansi. Sebagian besar pengadaan tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung yang rawan disalahgunakan.

    Sorotan utama tertuju pada belanja konsumsi wisuda. Dari pagu anggaran Rp1,975 miliar, hanya sekitar Rp426 juta yang tercatat secara resmi. Sisa lebih dari Rp1,5 miliar tidak disertai pertanggungjawaban yang memadai. Keluhan mahasiswa mengenai kualitas makanan, termasuk dugaan makanan basi pada wisuda tahun 2022 dan 2024, turut memperkuat kecurigaan akan penyalahgunaan dana.

    Dua perusahaan penyedia—CV Anugrah Pratama dan CV Q-SI Catering—diduga menjadi vendor tetap tanpa proses seleksi terbuka. Seorang sumber internal kampus yang enggan disebutkan namanya menyebut kedua perusahaan tersebut memiliki kedekatan dengan oknum pejabat kampus dan berpotensi merupakan perusahaan “titipan”.

    Pejabat kampus yang disebut-sebut memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran kegiatan ini antara lain:

    . Prof. Dr. Hairunas, Rektor UIN Suska Riau,Kabag Akademik Jasnida dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Yusrizal adalah tiga serangkai yang diduga bertanggung jawab atas belanja wisuda

    Beberapa sumber internal menyebutkan bahwa dokumen pertanggungjawaban kegiatan disusun setelah kegiatan berlangsung, tanpa dukungan rencana anggaran dan kegiatan (RAK) yang sah. Bahkan, informasi menyebut sejumlah dosen telah melaporkan indikasi penyimpangan ini ke kejaksaan dan pihak kepolisian.

    Sejumlah dosen yang diwawancarai tanpa disebutkan identitasnya menyoroti aspek hukum dan moral dari persoalan ini.

    “Pola pengadaan yang tidak transparan dan manipulatif seperti ini jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum. Apalagi jika dana BLU yang fleksibel digunakan tanpa akuntabilitas,” ujar salah satu dosen senior.

    Dosen lainnya menekankan sisi etika.

    “Kampus keislaman seharusnya menjunjung prinsip amanah. Jika dana publik dikelola dengan cara-cara yang tidak jujur, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi mencerminkan krisis moral,” ucapnya.

    Sementara itu, mengutip pernyataan dari akademisi hukum Universitas Indonesia Dr. R. Ismala Dewi, S.H., M.H.Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum UI. yang pernah menyoroti korupsi di sektor pendidikan tinggi, ia menyatakan bahwa selisih miliaran rupiah tanpa rincian pertanggungjawaban yang sah dapat dikategorikan sebagai dugaan penggelapan anggaran. Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan internal di banyak kampus negeri menjadi celah laten korupsi sistemik.

    Baca Juga:  Kasus Hibah KONI Kuansing Mandek, Publik Desak Kapolda Bertindak

    Sejumlah dosen UIN Suska menilai bahwa kasus ini bukan insiden tunggal.

    “Sudah lama muncul isu soal kegiatan fiktif, vendor tunggal, dan pejabat kampus yang mengontrol rekanan. Kasus wisuda ini mungkin hanya puncaknya,” ujar seorang dosen.

    Berdasarkan data terbaru dari Indonesia Corruption Watch (ICW), (2019–2024), terdapat 164 kasus korupsi di sektor pendidikan dengan total kerugian negara mencapai Rp655,6 miliar. Sebanyak 41 persen dari kasus tersebut berkaitan dengan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP),

    ICW juga telah memetakan sedikitnya 12 pola korupsi yang kerap terjadi di perguruan tinggi, antara lain:

    1.Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa

    2.Korupsi dana pendidikan atau Corporate Social Responsibility (CSR)

    3.Korupsi anggaran internal perguruan tinggi

    4.Korupsi dana penelitian

    5.Korupsi dana beasiswa mahasiswa

    6.Korupsi penjualan aset milik perguruan tinggi

    7.Suap dalam penerimaan mahasiswa baru

    8.Suap dalam pemilihan pejabat internal perguruan tinggi

    9.Suap atau “jual beli” nilai

    10.Suap terkait akreditasi program studi atau perguruan tinggi

    11.Korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) mahasiswa

    12.Gratifikasi mahasiswa kepada dosen .

    Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi masih menjadi masalah serius yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus.

    Sementara itu Redaksi masih berusaha mengkonfirmasi kepada pihak Kampus dan Pihak pihak terkait lainnya, agar menciptakan pemberitaan yang berimbang, berita akan diperbarui seiring informasi,

    (Bagian 1)

    Tinggalkan Balasan